Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pengakuan Pajak dalam Laba Rugi tiap bulan

  • Pengakuan Pajak dalam Laba Rugi tiap bulan

     edisuryadi2 updated 13 years, 10 months ago 3 Members · 9 Posts
  • Maitri

    Member
    26 August 2011 at 4:51 pm
  • Maitri

    Member
    26 August 2011 at 4:51 pm

    saudara,
    mohon petunjuk dan bimbingannya

    Pajak yg mengurangi penghasilan di laporan laba_rugi…, itu pajak apa ya??
    saya binggung pengambilan angka pajak untuk pengurangan penghasilan tiap bulan.
    karena pelunasan pajak itu saya letak dibagian utang pajak.

    dan saya melihat laporan laba rugi perusahaan lain.
    dibagian expenses ada account pajak pph 21, pph 23, pph 25, …
    itu untuk apa yar account nya??

    Terima kasih

  • ktfd

    Member
    26 August 2011 at 5:15 pm
    Originaly posted by Maitri:

    Pajak yg mengurangi penghasilan di laporan laba_rugi…, itu pajak apa ya??

    rekan maitri, itu pph tahunan, tp kl anda bikin lap 1 blnan atau 3 blnan, maka ya
    disesuaikan dgn periode2 tsb.
    -pph 21: utk nampung utang pph 21
    -pph 23: utk nampung utang atau piutang pph 23
    -pph 25: utk nampung utang pph 25
    salam.

  • Maitri

    Member
    26 August 2011 at 5:25 pm
    Originaly posted by ktfd:

    pph 21: utk nampung utang pph 21
    -pph 23: utk nampung utang atau piutang pph 23
    -pph 25: utk nampung utang pph 25
    salam.

    oow
    maksudnya utang pajak yang kita bayar tiap bulan, jumlahnya kita transfer ke account pajak dibagian expenses …?

    begitu yar saudara??

    salam

  • ktfd

    Member
    26 August 2011 at 5:58 pm
    Originaly posted by Maitri:

    maksudnya utang pajak yang kita bayar tiap bulan, jumlahnya kita transfer ke account pajak dibagian expenses …?

    bukan gitu rekan maitri.
    mis: biaya gaji staf yg dipot pph 21, jurnalnya:
    dr bi gaji 100
    dr kas 95
    dr hut pph 21 5
    pas bayar pph 21, jurnal:
    dr hut pph 21 5
    dr kas 5

    jadi gak ada hub dgn akun2 laba rugi, kecuali nanti pas ngitung pph tahunan.
    sdalam.

  • Maitri

    Member
    27 August 2011 at 8:28 am
    Originaly posted by ktfd:

    bukan gitu rekan maitri.
    mis: biaya gaji staf yg dipot pph 21, jurnalnya:
    dr bi gaji 100
    dr kas 95
    dr hut pph 21 5
    pas bayar pph 21, jurnal:
    dr hut pph 21 5
    dr kas 5

    jadi gak ada hub dgn akun2 laba rugi, kecuali nanti pas ngitung pph tahunan.
    sdalam.

    siip, siiip ngerti saudara ktfd.
    ^^

    Originaly posted by ktfd:

    tp kl anda bikin lap 1 blnan atau 3 blnan, maka ya
    disesuaikan dgn periode2 tsb.

    yg kurang paham, mengenai jika buat laporan bulanan.
    maksud pajak nya disesuaikan gimana yar? bisa dikasih contoh dengan jurnal
    mohon petunjuk dan bimbingannya

    Terima kasih
    salam

  • edisuryadi2

    Member
    27 August 2011 at 9:45 am

    Begini, rekan. mungkin bisa saya illustrasikan sbb :
    biasanya komponen Pajak dalam Aktiva masuk kedalam Aktiva Lancar atau kelompok Aktiva Lain – Lain.
    Pada saat mendapat pendapatan kita dipotong oleh pemberi penghasilan dengan jenis pajak tergantung atas Objek pendapatan tsb contohnya
    Piutang/ Kredit PPh 23 ( D ) xxx
    Kas / Bank ( D ) xxxx
    Pendapatan ( K ) xxxx

    Pada saat akhir tahun dilakukan perhitungan PPh Badan dasarnya adalah Laporan Keuangan Komersial disesuakan dengan Prinsip perpajakan sehingga menjadi Laporan Keuangan Fiskal adapun pada akhir tahun semua yang menjadi kredit pajak diajdikan sebagai pengurang Pajak terhutang. Salam

  • Maitri

    Member
    27 August 2011 at 10:44 am

    saudara …

    jika contohnya:

    misal bulan Agustus terjadi transaksi…
    Pembelian Jasa (Dr) xx
    Hutang Pajak (Cr) xx
    Hutang Usaha (Cr) xx

    saat pembayaran,
    Hutang Pajak (Dr) xx
    Hutang Usaha (Dr) xx
    kas/bank (Cr) xx

    transaksi tersebut apakah ada pengaruh pada laporan keuangan bulanan khususnya pada laba rugi? (pajak yang kita bayar, apakah mengurangi laba kita, sehingga mendapat laba bersih setelah pajak?)

  • edisuryadi2

    Member
    27 August 2011 at 11:03 am

    Bukan Pembelian , tetapi Biaya Jasa mungkin …..
    Biaya Jasa Management ( D ) xxxxx
    Hutang PPh 23 ( K ) xxxxxx
    Kas / Bank ( K ) xxxxxx

    Pada saat pembayaran
    Hutang PPh 23 ( D ) xxxx
    Kas / Bank ( K ) xxxx

    Kalau pada laporan Keuangan Bulanan tidak ada pengaruhnya, yang ada pada akhir tahun seperti yang saya bilang, tetapi kalau pada akhir bulan tidak dilakukan pembayaran dan pelaporan maka akan terkena sangsi dan denda yang akan berpengaruh terhadap untung laba perusahaan.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now