Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pengakuan Pendapatan atas PPN Beda Tahun
Pengakuan Pendapatan atas PPN Beda Tahun
Apabila ada invoice tanggal 22 Desember 2024 yang mana karena melebihi tanggal upload faktur tanggal 15 bulan berikutnya, jadi akhirnya masuk ke SPT Masa Januari 2025. Maka dari itu, bolehkah invoice dan faktur tersebut dianggap sebagai pendapatan atas 2024?
Viewing 1 of 1 posts