Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pengakuan Penjualan atas Penjualan Melalui Marketplace
Tagged: marketplace, pajakkeluaran, saatterutang
Pengakuan Penjualan atas Penjualan Melalui Marketplace
Menurut rekan-rekan sekalian, jika berjualan lewat marketplace, kapan saat terutang PPN-nya?
Apakah ketika barang kita kirimkan? Atau ketika customer menyatakan pesanan diterima?
Izin menjawab rekan,
PPN terutang pada saat penyerahan BKP. Saat penyerahan BKP adalah pada saat barang diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga atas nama pembeli atau saat barang secara langsung diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan. Dari pengertian tersebut, PPN terutang pada saat barang dikirimkan. Mohon dikoreksisaat dikirim sudah terutang PPN
Viewing 1 - 3 of 3 posts