Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Contoh dari SE tersebut : Odik beli 500juta dr PT Bali, Lalu Odik menjual ke Indra sebesar 600juta. Bagaimana pajak bagi tuan Odik, Indra dan PT Bali?
Apakah Tuan Odik kena progresif PPH pasal 17 atas 100 juta?
Lalu Tuan Indra membayar BPHTB dari harga berapa? 500juta atau 600juta? jika 500 juta maka tidak cocok, krn Indra membeli di harga 600 juta?
Berapa nilai pada saat AJB bagi PT Bali? jika dari 600juta maka akan ada tambahan PPN atas keuntungan, padahal PT Bali hanya menerima uang 500 juta?Terima kasih
- Originaly posted by powerofgambler:
Contoh dari SE tersebut : Odik beli 500juta dr PT Bali, Lalu Odik menjual ke Indra sebesar 600juta. Bagaimana pajak bagi tuan Odik, Indra dan PT Bali?
Apakah Tuan Odik kena progresif PPH pasal 17 atas 100 juta?
Lalu Tuan Indra membayar BPHTB dari harga berapa? 500juta atau 600juta? jika 500 juta maka tidak cocok, krn Indra membeli di harga 600 juta?
Berapa nilai pada saat AJB bagi PT Bali? jika dari 600juta maka akan ada tambahan PPN atas keuntungan, padahal PT Bali hanya menerima uang 500 juta?Terima kasih
Up Up..
Bagaimana penjelasannya ya? ditambah lagi dengan berlakunya tarif pajak PPh final atas pengalihan hak yg tadinya 5% menjadi 2,5%. Apakah Odik membayar PPh final dengan tarif 5% atau 2,5% jika odik menjual di tgl. 10 Sept 16 padahal odeik membeli di PT Bali sebelum tgl. 08 Sept 16.
Mohon pencerahan dari rekan-rekan ortax. terima kasih