Forum Ortax › Forums › e-SPT › Pengalihan Hak Atas Tanah dan bangunan
Pengalihan Hak Atas Tanah dan bangunan
Dear Rekan ORTAx..
saya mau tanya ttg PPHTB ni..
jika ada transaksi penjualan tanah antara Perusahaan yang bergerak di bid. Real Estate dengan perusahaan kelapa sawit..apakah harus diterbitkan Faktur Pajak Standar?
Kena PPh 5% lagi??- Originaly posted by cmarcus:
jika ada transaksi penjualan tanah antara Perusahaan yang bergerak di bid. Real Estate dengan perusahaan kelapa sawit..apakah harus diterbitkan Faktur Pajak Standar?
harus jika sudah PKP…..
Originaly posted by cmarcus:Kena PPh 5% lagi??
ya, pph 5% antara nilai tertinggi antara nilai jual dengan njop……thx
kalo print FP standard FPnya kodenya 01 kan??…
- Originaly posted by cmarcus:
kalo print FP standard FPnya kodenya 01 kan??
tegantung tanah tersebut…kalo tanah tersebut dipakai untuk kegiatan mendapatkan menagih, mendapat, memelihara penghasilan yah kodenya 09…..kalo tidak/brg dagangan yah 01….thx
- Originaly posted by kurnia:
tegantung tanah tersebut…kalo tanah tersebut dipakai untuk kegiatan mendapatkan menagih, mendapat, memelihara penghasilan yah kodenya 09
regulasinya apa yah?
Originaly posted by kurnia:kodenya 09
Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D (Tanah tsb. masuk dalam kelompok harta yg tercantum di Neraca) kepada selain Pemungut PPN
BPHTB atau PPHTB bung Cmarcus??
Yang jelas BPHTB dalam jual beli tanah ada saat penyerahan, dan FP.Standar ada kalau masing-masing PKPBPHTB n BBN itu seharusnya sudah dibayar pada saat dinotariskan…
PPHTB nya sebesar 5 % disetor oleh penjual sendirikan …n FPnya harus diminta dari penjual tanahnya…
betul???- Originaly posted by cmarcus:
PPHTB nya sebesar 5 % disetor oleh penjual sendirikan …n FPnya harus diminta dari penjual tanahnya…
betul???Betulll…
setahu gue sich kena..