Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pengalihan Saham
Saya membaca salah satu buku yang didalamnya terdapat kasus :
PT. ABC dimiliki oleh XYZ Ltd Hongkong melalui anak perusahaannya SPV XYZ Ltd yang berada di Cayman Island. Apabila dipandang sudah tidak menguntungkan lagi, PT ABC dapat dijual di perusahaan lainnya. Namun yang dijual adalah saham XYZ Ltd Hongkong di SPV XYZ Ltd Cayman Island, bukan saham SPV XYZ Ltd di PT. ABC. Konsekwensinya, PPh final 5% sesuai keputusan Meteri Keuangan No. 434/KMK.04/1999 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap atas penghasilan berupa keuntungan dari penjualan saham tidak dikenakan karena kepemilikan saham PT. ABC secara langsung tetap sama (tidak berubah) yaitu milik SPV XYZ Ltd di Cayman Island.
Apakah ada yang mengerti mengenai ini ?
PMK tersebut pada intinya hanya mengenakan pajak atas pengalihan saham atas pemegang saham dari perusahaan yang didirikan di Indonesia (pemegang saham langsung, tier 1). Sedangkan pengalihan saham atas pemegang saham dari dari perusahaan yang merupakan pemegang saham dari perusahaan yang didirikan di Indonesia (pemegang saham tidak langsung, tier 2)
Saya gak bingung membaca kasusnya rekan.
PT ABC dimiliki oleh XYZ Ltd Hongkong melalui anak perusahaannya SPV XYZ Cayman Island.Artinya, XYZ Ltd Hongkong punya mayoritas saham SPV XYZ Cayman Island, dimana SPV XYZ Caymand Island punya mayoritas saham PT ABC, sehingga XYZ Ltd Hongkong memiliki kepemilikan tidak langsung terhadap PT ABC.
Jika ingin menjual PT ABC, maka seharusnya yang dijual adalah saham SPV XYZ Caymand yang dimiliki oleh XYZ Hongkong.
Tapi dalam keterangan kok begini rekan :Originaly posted by destasukara:Namun yang dijual adalah saham XYZ Ltd Hongkong di SPV XYZ Ltd Cayman Island