Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengalihan Saham dengan Nilai saham tetap
Pengalihan Saham dengan Nilai saham tetap
Selamat Siang Rekan, saya mau tanya jika dlm pengalihan saham tapi nilai saham tersebut Tetap (tidak ada keuntungan). Apakah WP Pribadi tetap harus melaporkan nilai harta saham tsb dalam Laporan SPT Tahunan nya? Atau jika ada deviden baru dilaporkan ? Terima kasih rekan
pengalihan dari siapa ke siapa?
kalau WP OP beli saham, dan sampai 31-Des nanti sahamnya masih di pegang, maka seyogianya di SPT Tahunan bagian Daftar Harta di cantumkan saham PT nya dan nilai saham nya.
Kalau dapat dividen, itu lapor di bagian penghasilan yang dikenakan pph final
Perlu dilaporkan di SPT masing-masing OP, karena sudah berpindah kepemilikan asetnya kan
Viewing 1 - 3 of 3 replies