Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengaruh Akumulasi Penghasilan Utama dengan Pengahasilan Lainya terhadap PKP
Tagged: 4ayat2sewabangunan, omzet, orangpribadi, Pkp, pph-3, PPN
Pengaruh Akumulasi Penghasilan Utama dengan Pengahasilan Lainya terhadap PKP
Halo rekan semuanya , semoga rekan semua sehat selalu dan selalu dalam lindungan Tuhan.
Ijin bertanya ke rekan semuanya,
Saya ( NPWP OP) memiliki bisnis persewaan dari sewa gedung dengan omzet kurang lebih setahun 4 M dan jadi penghasilan utama saya dengan status NON PKP (karena masih dibawah 4,8M)
Lalu saya memiliki penghasilan lainya dari gedung yang saya miliki, saya bangun menjadi beberapa villa dan saya sewakan untuk umum dengan omzet kurang lebih 900jt setahun.
Pertanyaan nya rekan ,
1. Apakah perhitungan batas PKP ( omzet diatas 4,8M ) yaitu akumulasi dari penghasilan utama dan penghasilan lainya ?
2. Jika akumulasi, berarti saya sudah wajib PKP ? ( karena Omzet saya kurang lebih 5 m setahun )
3. Peraturan nomor berapa yang menerangkan bahwa Hitungan penghasilan PKP NON PKP itu dari penghasilan utama + penghasilan lainya atau Hanya penghasilan utama saja?
Terimakasih sebelumnya rekan pajak sekalian
dari informasi yang ada, rekan punya penghasilan dari usaha saja, yakni persewaan.
Pajak Penghasilan (PPH) atas Sewa Tanah/bangunan adalah 10% secara final.
Karena bila penyewa bukan pemotong, rekan harus setor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya atas 10% final tsb.
Bila penyewa adalah pemotong, rekan akan di potong dan diberikan bukti potong.
Atas penghasilan dari persewaan, dilaporkan di SPT tahunan bagian Penghasilan yang dikenakan pajak secara Final.
(untuk pertanyaan 1-3 adalah soal PPN)
poin 1 & 2untuk masalah Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, tetap pada total omset, dalam hal ini omset sewa villa ditambah sewa gedung, apabila lebih dari 4,8 miliar, wajib mendaftarkan diri dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sehingga nantinya wajib pungut PPN.
poin 3 tidak ada di peraturan soal pengaturan penghasilan utama dan penghasilan lainnya dalam hal PKP. yang ditekankan adalah WP tsb adalah PENGUSAHA, maka wajib di kukuhkan sebagai PKP (Pasal 2 Ayat 2 UU KUP) dengan pengecualian untuk pengusaha kecil (Pasal 3A UU PPN) . Jadi dalam PKP, penghasilan yang dimaksud adalah yang dari USAHA (sesuai maksud pasal 4 UU PPN penyerahan BKP/JKP). Jadi penghasilan dari Pekerjaan Bebas dan/atau Pegawai Tetap tidak dihitung sebagaimana yang dimaksud dari pasal 3A UU PPN). Penjelasan ini menjawab poin 1 & 2. Dalam hal PKP tidak membedakan persewaan villa sbg penghasilan utama dan persewaan gudang sbg penghasilan lainnya.