Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pengaruhnya PPh 23 final terhadap SPT Tahunan gimana dan PTKP yang berlaku 2008 berapa ?

  • Pengaruhnya PPh 23 final terhadap SPT Tahunan gimana dan PTKP yang berlaku 2008 berapa ?

     Cahyono updated 16 years, 5 months ago 4 Members · 10 Posts
  • Cahyono

    Member
    17 December 2008 at 9:19 am
  • Cahyono

    Member
    17 December 2008 at 9:19 am

    Pengaruhnya PPh 23 final terhadap SPT Tahunan gimana dan PTKP yang berlaku 2008 berapa ?

  • rama

    Member
    17 December 2008 at 9:25 am

    Semua bentuk pemotongan atau pemungutan atas PPh yang bersifat final, maka bukti potong atas pembungutan PPh tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap SPT tahunan.
    PTKP untk Tahun 2008
    Status TK (diri sendiri) 13.200.000 untuk setiap tambahan tanggungan 1.200.000 maksimal 3 tanggungan.

  • Cahyono

    Member
    17 December 2008 at 9:28 am

    trss p 'rama klu pph 23 tdk final bisa dikreditkan, dan peraturan pph psl 23 atas jasa kontruksi yg berlaku 2008 , apakahsdh final atau belum p, rama
    mohon penjelasanya.tk

  • rama

    Member
    18 December 2008 at 9:11 am

    PPh jasa konstruksi tahun 2008 berdasarkan PP No. 51 tahun 2008 yang berlaku surut dan untuk kontrak setelah 1 Januari 2008 maka atas penghasilan jasa konstruksi adalah Final. dan bukan menjadi PPh Ps 23 lagi tetapi PPH Ps 4 (2).
    Salam.

  • azz@m

    Member
    18 December 2008 at 9:23 am
    Originaly posted by cahyono:

    Pengaruhnya PPh 23 final terhadap SPT Tahunan gimana

    sesuai karakteristik PPh Final maka PPh Pasal 23 Final tidak berpengaruh terhadap SPT Tahunan karena PPh Pasal 23 Final cukup dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan tidak digabung dalam penghitungan PPh Badan

  • azz@m

    Member
    18 December 2008 at 9:28 am
    Originaly posted by cahyono:

    PTKP yang berlaku 2008 berapa

    sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 137/PMK.03/2005 maka sejak Tahun Pajak 2006 Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah :

    1. Rp13.200.000,00untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
    2. Rp.1.200.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
    3. Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
    4. Rp.1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

    anggota keluarga yang menjadi tanggungan dilihat pada kondisi 1 Januari (awal tahun pajak)

  • evan212

    Member
    18 December 2008 at 9:32 am

    PPh pasal 23 final untuk bunga simpanan yg dibayarkan oleh koperasi maksudnya ?? apa PPh pasal 4(2) ??

  • Cahyono

    Member
    18 December 2008 at 9:55 am

    begini P' evan, PPh Psl 23 atas jasa konstruksi ditahun 2008 , sy dikasih bukti potong PPh psl 23 bukan final / , berarti saya bisa dikreditkan di SPT Tahunan 2008, Benerkan ..? p evan.., teruss PP No.51 tahun 2008 , berlakunya kapan ini yg saya jadi binung, katanya berlaku sejak januari 2008 , sedangkan kita sdh dikasih bukti potong pph psl 23 bukan final, apakah berpengaruh terhadap SPT tahunan 2008 , atau gimna

    tolong kasih solusi rekan rekan ORtax

    help. help…..?

  • Cahyono

    Member
    19 December 2008 at 7:51 am

    ko g ada koment teman2 dri ORtax

    Help….help….

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now