Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya

  • pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya

     fifieadrian updated 14 years, 2 months ago 5 Members · 10 Posts
  • fifieadrian

    Member
    7 April 2011 at 1:33 pm

    dear rekan ortax..mohon bantuannya

    jik perusahaan memberikan sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan di Indonesia boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, jadi bagaimana perlakuannya jika perusahaan memberikan sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan di luar negeri boleh dijadikan biaya ngak?? adakah dasar hukumnya??

    terimakasih

  • fifieadrian

    Member
    7 April 2011 at 1:33 pm
  • junjungansitohang

    Member
    7 April 2011 at 6:55 pm
    Originaly posted by fifieadrian:

    jik perusahaan memberikan sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan di Indonesia boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan

    pengaturannya ada dimana yah rekan

    salam

  • septiadi

    Member
    8 April 2011 at 6:54 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    pengaturannya ada dimana yah rekan

    kalau tidak salah pemahaman, ada di psal 6 ayat 1 hurup f UU 36 tahun 2008. apa betul ya?

  • junjungansitohang

    Member
    8 April 2011 at 7:18 am

    rekan septiadi, pengeluaran ini bersifat sumbangan…,(cenderung temasuk biaya: Huruf "J" ps. 6(1).

    Untuk dapat dibebankan menjadi perusahaan ada syaratnya: diatur dalam PP 93/2010

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    8 April 2011 at 7:26 am

    seingat saya penelitian dan pengembangan yang dapat di biayakan hanya yang dilakukan di indonesia,,
    kalau di lakukan di luar negri tidak dapat di biayakan

    dasar hukumnya lupa belum cari,,hehe
    mungkin rekan lain

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    8 April 2011 at 7:34 am

    kalo yang ini sama dengan yang rekan septiadi maksudkan rekan johanwahyudi,

    Originaly posted by septiadi:

    psal 6 ayat 1 hurup f UU 36 tahun 2008.

    salam

  • fifieadrian

    Member
    13 April 2011 at 12:54 am

    dasar hukumnya saya tidak tau pasti, namun saya pernah baca peraturannya begitu..jadi gimana donk untuk sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan di luar negeri boleh dijadikan biaya ngak?

  • rheza

    Member
    13 April 2011 at 9:47 am

    ada di PP 93 tahun 2010 rekan,

    Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:

    a.Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
    b.Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;

    Yang dimaksud dengan “penelitian” adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penelitian di bidang Seni dan Budaya.

    Yang dimaksud dengan “pengembangan” adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.

    Yang dimaksud dengan “lembaga penelitian dan pengembangan” adalah lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi.

    jadi kayaknya klo di luar negeri ga boleh deh rekan..

    salam

  • fifieadrian

    Member
    13 April 2011 at 10:00 pm

    oh begitu…terimakasih rekan2 semua

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now