Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Pengembalian Kelebihan Pajak (Restitusi)
Jurnal Pengembalian Kelebihan Pajak (Restitusi)
PERUSAHAAN kami memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak untuk tahun pajak 2019. Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, Perusahaan kami mencatatnya sebagai Prepaid Tax (Asset). Pada tahun ini, pengajuan kelebihan pembayaran pajak tersebut diterima berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak. tapi tidak penuh Contohnya : Kelebihan Bayar USD 200,000 Yang disetujui (dikembalikan pajak) sebesar USD 150,000 Selisih USD 50,000, Apakah pengembalian kelebihan pajak (restitusi) tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan? sehingga dikenakan Pajak (termasuk Objeck Pajak) ? dan gimana Jurnal pencatatan penerimaannya rekan,
Terimakasih,
-
This discussion was modified 3 years, 7 months ago by
Alifatu Mazidah.
-
This discussion was modified 3 years, 7 months ago by
sepemahaman saya masuknya ke differet tax
jurnalnya :
Bank (D)
Uang Muka (K)Mantappp
Dr(Bank)
Cr(Prepaid Tax)
bukan pendapatan yang dikenakan pajak
sedih amat jika jadi penghasilan rekan…itu kan aset (prepaid tax), jadi jika dibalikin tetap jadi aset rekan tapi berubah bentuk jadi bank
Sorry baru update lagi , jurnalnya kmren jadinya begini :
Dr. Bank USD 150,000
Dr. Corporate Tax Art 29 USD 50,000
Cr. Prepaid Tax USD 200,000
50,000 mencatat selisih antara yang diterima dengan pencatatn lebih bayar sebelumnya,
dan menjadi biaya.
Terima kasih,