Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › pengen tahu tentang pajak internasional
pengen tahu tentang pajak internasional
Rekan ortax,
saya belum terlalu jelas dengan pajak internasional, mohon diberikan petunjuk mengenai :
1. Jenis-Jenis Pajak Internasional.
2. Bagaimana perhitungannya.
3. Dasar pengenaan pajaknya.
4. Siapa aja yang terlibat dalam pajak ini.
5. DLL yang penting tentang pajak internasional dech,
Mohon dikirimkan materinya, jika rekan ortax bersedia, kirimkan ke email saya
qurai_febrian@yahoo.co.idthnks b4
oke rekan qurai tunggu aja email dari saya…
Rekan Vitrims, boleh dong saya dikirim juga ke ardhya_wied@yahoo.com.
kak pipit? hehe.. mau jg dong kak, ke rizkafajri_feua@yahoo.com..
makasih ya kak..rekan rotax,
bagi donk ilmu nya buat saya yang masih newbi
saya pengen mengenal dan mengetahui tentang pajak internasional
tolong dibantu dan kirimkan aja ke
knight_earth_1@yahoo.comthanks atas bantuannya.
sambungan diatas…
maafkan atas kesalahan penulisan
seharusnya Ortax bukan rotak
🙂oke akan segera saya kirim…
- Originaly posted by vitrims:
oke rekan qurai tunggu aja email dari saya…
thks y vit……
kebetulan sekali rekan vitrims, saya juga lagi mempelajari masalah ini..
saya juga ya kirimin ke adita_72@ymail.com
sebelumnya trimaksi banyak
Sekalian rekan vitrims
hkw_tax@yahoo.comTerima kasih.
Pajak international dipengaruhi oleh Tax Treaty antar kedua Negara, termasuk Tarifnya bisa berbeda dari suatu negara dengan ke negara lain. Jika Tax Treaty ada maka Peraturan Pajak dapat diabaikan atau yang digunakan adalah Tax Treatynya. Kalau tidak ada Tax Treaty antar ke Dua negara maka yang dipakai adalah Peraturan perpajakan yang berlaku di Negara Indonesia dan tidak diakui di Negara asal tsbt.
ya seperti hal diataslah lah Pajak International itu, dan masih banyak hal lain?…
sudah saya kirim…
semoga sedikitnya dapat membantu rekan ortax…trimakasi mba vitri.. saya suda trima