Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pengenaan NJOPTKP PBB
Mohon info dr teman teman ttg pengenaan NJOPTKP untuk wajib pajak yang memiliki lebih dr satu SPPT.kasus d daerah kami khusus tuk Menara Telekomunikasi memiliki banyak SPPT.apa kita hanya mengenakan satu kali NJOPTKP untuk SPPT dg nilai tertinggi atau setiap SPPT kita kenakan NJOPTKP.catatan Menara Telekomunikasi d bangun d beberapa desa
setahu saya begitu, NJOPTKP berlaku hanya sekali untuk seluruh objek
- Originaly posted by Miguel:
apa kita hanya mengenakan satu kali NJOPTKP untuk SPPT dg nilai tertinggi atau setiap SPPT kita kenakan NJOPTKP.catatan Menara Telekomunikasi d bangun d beberapa desa
pilih salah satu SPPT atas nama WP satu, seperti dinyatakan dalam UU Pajak Daerah dan retribus Daerah
Pasal 77 ayat 4
(Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.