Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Pengenaan NJOPTKP PBB

  • Pengenaan NJOPTKP PBB

     priadiar4 updated 9 years ago 3 Members · 4 Posts
  • Miguel

    Member
    21 January 2016 at 10:30 am
  • Miguel

    Member
    21 January 2016 at 10:30 am

    Mohon info dr teman teman ttg pengenaan NJOPTKP untuk wajib pajak yang memiliki lebih dr satu SPPT.kasus d daerah kami khusus tuk Menara Telekomunikasi memiliki banyak SPPT.apa kita hanya mengenakan satu kali NJOPTKP untuk SPPT dg nilai tertinggi atau setiap SPPT kita kenakan NJOPTKP.catatan Menara Telekomunikasi d bangun d beberapa desa

  • SARIMIN

    Member
    26 January 2016 at 5:22 pm

    setahu saya begitu, NJOPTKP berlaku hanya sekali untuk seluruh objek

  • priadiar4

    Member
    27 January 2016 at 9:02 am
    Originaly posted by Miguel:

    apa kita hanya mengenakan satu kali NJOPTKP untuk SPPT dg nilai tertinggi atau setiap SPPT kita kenakan NJOPTKP.catatan Menara Telekomunikasi d bangun d beberapa desa

    pilih salah satu SPPT atas nama WP satu, seperti dinyatakan dalam UU Pajak Daerah dan retribus Daerah
    Pasal 77 ayat 4
    (Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now