Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pengenaan pajak atas jual beli rumah dan tanah
Pengenaan pajak atas jual beli rumah dan tanah
Dear all,
Apa benar ada peraturan perpajakan terkait jual beli tanah dan rumah , diamana penjual akan dikenakan pajak atas selisih penjualan rumah dibanding dengan harga saat pembelian rumah tersebut?
contoh:
A membeli rumah senilai 500 juta tahun 2014 , tahun 2015 si A menjual rumah tersebut dengan nilai 800 juta , sehingga si A dikenai pajak progresif dari selisih pembelian rumah tadi (300 juta)Mohon solusi rekan rekan
terima kasihDapat info darimana rekan?
- Originaly posted by IRMAHADIST:
Apa benar ada peraturan perpajakan terkait jual beli tanah dan rumah , diamana penjual akan dikenakan pajak atas selisih penjualan rumah dibanding dengan harga saat pembelian rumah tersebut?
pajak atas penjualan tanah/bangunan diambil dari bruto penjualan/pengalihannya, bukan dari keuntungannya rekan.
- Originaly posted by IRMAHADIST:
contoh:
A membeli rumah senilai 500 juta tahun 2014 , tahun 2015 si A menjual rumah tersebut dengan nilai 800 juta , sehingga si A dikenai pajak progresif dari selisih pembelian rumah tadi (300 juta)coba liat SE – 30/PJ/2014 ini rekan.. Mungkin dapat membantu.
Thanks
- Originaly posted by joekie:
coba liat SE – 30/PJ/2014 ini rekan.. Mungkin dapat membantu.
Terimakasih rekan atas sharingnya..
Berarti untuk kasus tertentu sebagaimana yang dimaksud di bagian E poin 5, SE – 30/PJ/2014 , maka yang menjadi dasarnya adalah keuntungan dari penjualan tanah dan/atau bangunan tersebut dan dikenai PPh berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang PPh dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh.
- Originaly posted by joekie:
SE – 30/PJ/2014
Oke terima kasih atas pencerahannya 🙂
Salam