Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengenaan Pajak atas Travel Agent di Indonesia Maupun Luar negeri.
Pengenaan Pajak atas Travel Agent di Indonesia Maupun Luar negeri.
Mohon Penjelasan atas pengenaan Pajak terhadap pembelian tiket terhadap kepada prusahaan travel agent baik dari Perusahaan di Indonesia ataupun di luar negeri atas pembebanan pajaknya. Yang saya maksudkan apakah kena PPN dan PPh pasal 26 untuk pembelian diluar negeri dan apakah kena PPN atas pembelian tiket di dalam negeri ?
Dan apakah Travel agent itu merupakan perusahaan yang memberikan jasa atas tiket atau menjual Tiket tersebut ? mohon penjelasannya dan dasar dari penentuan pajak tersebut.
Thanks
Entri PPN untuk transaksi yang mirip http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=2173
Viewing 1 - 3 of 3 posts