Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengenaan pajak bagi Jasa Orang Pribadi (pemborong Bangunan)
Pengenaan pajak bagi Jasa Orang Pribadi (pemborong Bangunan)
Dear Rekan Ortax, tolong bantu..
pada saat ini perusahaan saya berencana membangun beton halaman kantor dengan biaya 100 juta. (termasuk Bahan bangunan & Jasa Borongan). Pembangunan ini menggunakan jasa pemborong orang pribadi.
yang saya mau tanyakan :
1. bagaimana perhitungan pemotongan pajaknya?? (PPH 23/21, tarif berapa?)
2. apakah pengenaan pajaknya hanya atas jasanya saja atau nilai kesuluruhan?Trims atas jawaban teman-teman..
Regards
Anta Ginting
Dear Friend Antaginting:
Atas Pembangunan beton halaman kantor dapat disikapi / di treatment sebagai Jasa Pelaksana Konstruksi sebagai berikut:
1. Buka Kontrak Perjanjian Perintah Kerja dengan Fihak Pemborong;
2. Cantumkan klausule:
"Pajak-pajak atas Nilai Kontrak terutang oleh masing-masing Fihak sesuai ketentuan Peraturan Per UU Perpajakan yang berlaku."Berdasarkan:
PP No. 140 Th. 2000 jika Kontrak di ttd. s/d 31 Desember 2008: dengan ketentuan:
>> PPh Pasal 4 Ayat (2) FINAL: 2% Terutang Fihak Pemborong dan dipotong Fihak Pemberi Kerja;
>> PPN sebesar 10% dipungut Fihak PKP Pemborong dan dibayar Fihak Pengguna JKP. Catatan: Jika Pemborong adalah Pengusaha Kecil maka PPN tidak terutang.Catatan:
Jika Kontrak ditanda tangani setelah 31 Desember 2008 berlaku PP No. 51 Th. 2008 Tarif: variasi antara 2%, 3%, 4% dan 6% FINAL tetapi bertentangan dengan UU PPh Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Jasa Konstruksi Tarif 2% TIDAK FINAL.Demikian;
RITZKY FIRDAUS.