Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengenaan pajak bagi Jasa Orang Pribadi (pemborong Bangunan)
Pengenaan pajak bagi Jasa Orang Pribadi (pemborong Bangunan)
Dear Rekan Ortax, tolong bantu..
pada saat ini perusahaan saya berencana membangun beton halaman kantor dengan biaya 100 juta. (termasuk Bahan bangunan & Jasa Borongan). Pembangunan ini menggunakan jasa pemborong orang pribadi.
yang saya mau tanyakan :
1. bagaimana perhitungan pemotongan pajaknya?? (PPH 23/21, tarif berapa?)
2. apakah pengenaan pajaknya hanya atas jasanya saja atau nilai kesuluruhan?Trims atas jawaban teman-teman..
Regards
Anta Ginting
Dear Friend Antaginting:
Atas Pembangunan beton halaman kantor dapat disikapi / di treatment sebagai Jasa Pelaksana Konstruksi sebagai berikut:
1. Buka Kontrak Perjanjian Perintah Kerja dengan Fihak Pemborong;
2. Cantumkan klausule:
"Pajak-pajak atas Nilai Kontrak terutang oleh masing-masing Fihak sesuai ketentuan Peraturan Per UU Perpajakan yang berlaku."Berdasarkan:
PP No. 140 Th. 2000 jika Kontrak di ttd. s/d 31 Desember 2008: dengan ketentuan:
>> PPh Pasal 4 Ayat (2) FINAL: 2% Terutang Fihak Pemborong dan dipotong Fihak Pemberi Kerja;
>> PPN sebesar 10% dipungut Fihak PKP Pemborong dan dibayar Fihak Pengguna JKP. Catatan: Jika Pemborong adalah Pengusaha Kecil maka PPN tidak terutang.Catatan:
Jika Kontrak ditanda tangani setelah 31 Desember 2008 berlaku PP No. 51 Th. 2008 Tarif: variasi antara 2%, 3%, 4% dan 6% FINAL tetapi bertentangan dengan UU PPh Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Jasa Konstruksi Tarif 2% TIDAK FINAL.Demikian;
RITZKY FIRDAUS.
menurut saya kontraknya dibuat berdasarkan jasanya aja (dipisahkan dari material) sehingga saudara memotong jasa orang pribadi tsb dengan PPh 21
Dear Friend Koostadi
Pemotongan PPh Pasal 21 atas Orang Pribadi / Pekerja / Buruh Harian Lepas antara yang dipotong dan tidak dipotong (di bawah PTKP) akan membuat ribet dan tambahan pekerjaan bagi WP alias tidak praktis padahal pekerjaan lain yang terkait perusahaan banyak yang lebih urgent.
Better potong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 Ayat (2) dan urusan PPh Pasal 21 menjadi urusan Pemborong.
Demikian sekedar pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
@antaginting
1. untuk kontrak th 2008 pake PP 51, kalo penyedia jasa non sertifikasi pake tarif 4%
2. dipotong dari nilai keseluruhankecuali mau susah dikit, material beli sendiri terus tenaga dari orang lain maka bisa pake mekanisme PPh pasal 21
CMIIW
Thanks pendapatnya temen-temen…
tapi pilihan yang terbaik yang mana ya?Dear Friend Attn: Antaginting.
Jika menyangkut soal pilihan (choosing) tentu terpulang kepada Anda karena sesuai Sistem Self Assessment Perpajakan Indonesia yang memberi kepercayaan untuk Menghitung, Memperhitungkan, Menyetor dan Melapor Pajak Sendiri (Melapor Sendiri atau Melapor melalui mekanisme Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Fihak lain d/h MPO Menghitung Pajak Orang Lain ) yang terutang adalah Wajib Pajak.
Dewasa ini wajib Pajak tidak perlu dikejar-kejar lagi oleh otoritas Pajak jika semua Fihak memegang Komitment Sistem Self Assessment.
Untuk itu Pilihan terpulang kepada Friend Antagintang karena yang tahu persis untung ruginya Perusahaan adalah Anda.
Demikian.
RITZKY FIRDAUS.
Coba bantu yah impal ginting.. Hehehehe..
Coba perhatikan pengertian Pelaksanaan Konstruksi Dalam PP No. 51Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build)
Jadi Pertanyaan anda yg no 1 itu dikenakan PPh 21/23 itu jawabannya adalah dikenakan PPh pasal 4 (final). Tarifnya seperti yg rekan evan sebutkan adalah 4%.
Objek PPh nya adalah nilai jasanya saja, kalau bisa dipisahkan berapa nilai pengadaan dan nilai jasanya. Dari keseluruhan kalau sebaliknya…
Mohon koreksinye….- Originaly posted by POERBA:
Groupie
Location : .
Joined : 08 Feb 2008.
Posts : 335.
24 Oct 2008 13:14 •Coba bantu yah impal ginting.. Hehehehe..
Coba perhatikan pengertian Pelaksanaan Konstruksi Dalam PP No. 51Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build)
Masalahnya bagaimana kalau pemborong pribadi tsb blm punya NPWP/PKP dalam artian perorangan yg kebetulan bisa memborong (pemberi kerjaan kagak mau membayar upah harian karena takut kalau harian kerjaannya di-lama2in)
Sory sepertinya saya salah posting.. Kl pengertian pelaksanaan konstruksi sepertinya kurang cocok untuk pemborong.. Cocoknya pengertian pekerjaan konstruksi…
"Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain"
Originaly posted by Koostadi S:Masalahnya bagaimana kalau pemborong pribadi tsb blm punya NPWP/PKP
Sory, masalah pemborongnya sudah punya NPWP atau belum yg penting kewajiban pajak kita sudah sesuai dengan aturannya.. Just it..
SOry yah kl salah… Regards…nah klo nilai pemborongnya 100 juta, maka besarnya pph nya berapa?
ya tinggal di kali kan 4 % = 4 jt
beresharga bahan banguanan 80 juta
jasa pemborong 20 jutaberarti 4% atas??