Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan pengenaan pajak bagi perusahaan travel

  • pengenaan pajak bagi perusahaan travel

     iqbalnoor updated 13 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • anisca23

    Member
    21 November 2011 at 12:14 pm
  • anisca23

    Member
    21 November 2011 at 12:14 pm

    haiii teman-teman ..
    tolong bantu ya …
    bisa kasih tau gak artikel-artikel tentang pengenaan pajak terhadap perusahaan travel…

    tolong bantu ya..

    bagaimana perlakuan perpajakannya bagi perusahaan travel

    trima kasih

  • ardisby

    Member
    21 November 2011 at 3:01 pm

    KMK 251/KMK.04/2000
    SE-18/PJ.3/1989
    mungkin bisa membantu

  • iqbalnoor

    Member
    21 November 2011 at 5:05 pm

    Untuk PPN nya bisa dibaca peraturannya di NOMOR 75/PMK.03/2010
    Untuk kaitannya dengan PPh masih agak membingungkan kerena jika melihat PER-178/PJ/2006 secara jelas menyatakan bahwa atas jasa agen/biro perjalanan wisata merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 kemudian diganti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007.
    Dalam PER-70/PJ/2007 ini Jasa agen/biro perjalanan wisata dihilangkan dari daftar objek penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23, dan saat ini ketentuan yang berlaku yang mengatur tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang juga tidak akan kita temukan jenis Jasa agen/biro perjalanan wisata yang disebutkan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23. Apakah dikategorikan sebagai jasa perantara ya ? kalau memang demikian maka terkena pasal 23 atas jasa nya saja.. tapi apa perushaan travel mau kasih perincian biaya yang detail..mana biaya jasa dan yg mana biaya hotel, pesawat dll.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now