Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengenaan pajak parkir

  • pengenaan pajak parkir

  • kaeng

    Member
    19 August 2015 at 10:07 am

    Bagaimana cara menghitung kewajiban yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, yang tidak menerapkan atau mencantumkan tarif pajak 20% pada karcis.?
    ex. penerimaan total bln januari Rp. 15.000.000,- berapa nilai pajaknya ????

  • priadiar4

    Member
    11 September 2015 at 8:59 am
    Originaly posted by kaeng:

    berapa nilai pajaknya ????

    Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah masing-masing, begitu pula Dasar Pengenaan Pajaknya..

  • moneypenny

    Member
    10 October 2015 at 2:24 pm

    setor ke pemkot biasanya…biarpun lahan itu punya sendiri….

  • dharmawan a

    Member
    12 October 2015 at 9:08 am

    di PMK 141/2015 dalam pasal 1 ayat (6) point : obyek PPh Ps. 23 atas jasa lain
    aq. Jasa pengelolaan parkir……
    Nah untuk yang ini apa tidak double perpajakan antara pajak daerah dengan pajak pusat? mohon pencerahannya rekan

  • priadiar4

    Member
    13 October 2015 at 8:14 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Nah untuk yang ini apa tidak double perpajakan antara pajak daerah dengan pajak pusat? mohon pencerahannya rekan

    tidak pak, karena objeknya berbeda dan yang menanggung juga berbeda

  • dharmawan a

    Member
    13 October 2015 at 10:16 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak pak, karena objeknya berbeda dan yang menanggung juga berbeda

    yups…iya master Pri, thanks

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now