Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › pengenaan pajak parkir
pengenaan pajak parkir
Bagaimana cara menghitung kewajiban yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, yang tidak menerapkan atau mencantumkan tarif pajak 20% pada karcis.?
ex. penerimaan total bln januari Rp. 15.000.000,- berapa nilai pajaknya ????- Originaly posted by kaeng:
berapa nilai pajaknya ????
Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah masing-masing, begitu pula Dasar Pengenaan Pajaknya..
setor ke pemkot biasanya…biarpun lahan itu punya sendiri….
di PMK 141/2015 dalam pasal 1 ayat (6) point : obyek PPh Ps. 23 atas jasa lain
aq. Jasa pengelolaan parkir……
Nah untuk yang ini apa tidak double perpajakan antara pajak daerah dengan pajak pusat? mohon pencerahannya rekan- Originaly posted by dharmawan a:
Nah untuk yang ini apa tidak double perpajakan antara pajak daerah dengan pajak pusat? mohon pencerahannya rekan
tidak pak, karena objeknya berbeda dan yang menanggung juga berbeda
- Originaly posted by priadiar4:
tidak pak, karena objeknya berbeda dan yang menanggung juga berbeda
yups…iya master Pri, thanks