Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengenaan pajak PPH 23 untuk WP Pribadi
Pengenaan pajak PPH 23 untuk WP Pribadi
Selamat sore, saya mau bertanya.
Perusahaan kami bergerak dibidang jasa pengiriman barang (ekspedisi) masih dalam skala kecil. Pendapatan Bruto kurang lebih 1,2M 1thn. selama ini kami bekerjasama dengan Perusahaan besar dan sudah dipotong Pph 23 sebesar 2% setiap PO nya.
Apakah pembayaran pajak yg dilakukan sudah tepat?
(Perusahaan kami belum PKP dan menggunakan npwp pribadi)
Mohon bantuannya, Terimakasih- Originaly posted by Yusssss:
Pendapatan Bruto kurang lebih 1,2M 1thn.
Peredaran bruto kurang dari 4,8 M dalam satu tahun digolongkan sbg UKM (perusahaan dengan peredaran bruto tertentu) yang PPh nya disetor 1% dari omset setiap bulan (PPh Final). Karena PPh nya sudah final, maka perusahaan bisa mengajukan SKB (Surat Keterangan Bebas) ke KPP agar tidak dipotong PPh oleh pihak lain. Selengkapnya bisa dicek di PP 46 Tahun 2013.
Originaly posted by Yusssss:kami bekerjasama dengan Perusahaan besar dan sudah dipotong Pph 23 sebesar 2% setiap PO nya.
Originaly posted by Yusssss:menggunakan npwp pribadi)
PPh 23 sebesar 2% itu untuk tarif badan rekan, seharusnya NPWP yang dikasih NPWP Perusahaan bukan Orang Pribadi. Kalo orang pribadi jatuhnya dipotong PPh 21.
CMIIW
- Originaly posted by Yusssss:
Selamat sore, saya mau bertanya.
Perusahaan kami bergerak dibidang jasa pengiriman barang (ekspedisi) masih dalam skala kecil. Pendapatan Bruto kurang lebih 1,2M 1thn. selama ini kami bekerjasama dengan Perusahaan besar dan sudah dipotong Pph 23 sebesar 2% setiap PO nya.
Apakah pembayaran pajak yg dilakukan sudah tepat?
(Perusahaan kami belum PKP dan menggunakan npwp pribadi)
Mohon bantuannya, Terimakasihklo NPWP pribadi harusnya dipotong pph 21..
- Originaly posted by abrahamchandra:
klo NPWP pribadi harusnya dipotong pph 21..
Bunyi ayat 1 Pasal 23 UU PPh :
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya KEPADA WAJIB PAJAK DALAM NEGERI atau bentuk
usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan :……"Dalam pasal 23 tersebut tidak ada kata "PRIBADI atau BADAN", sehingga boleh mencakup semuanya.
Sementara dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh berbunyi :
"Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak ORANG PRIBADI dalam negeri wajib
dilakukan oleh…"Dengan demikian, atas jasa ekspedisi yang diterima oleh orang pribadi DAPAT dikenakan Pasal 21 atau Pasal 23. Selanjutnya, apabila omset pemberi jasa orang pribadi pada SPT Tahun lalu di bawah 4,8 m, maka dapat meminta SKB bebas pemotongan PPh 23 ke KPP terdaftar.
Dampak "non-formal" dari permohonan SKB yang diajukan oleh WP orang pribadi ini sepenuhnya hanya KPP dan Tuhan yang tahu. 😀
- Originaly posted by Yusssss:
Selamat sore, saya mau bertanya.
Perusahaan kami bergerak dibidang jasa pengiriman barang (ekspedisi) masih dalam skala kecil. Pendapatan Bruto kurang lebih 1,2M 1thn. selama ini kami bekerjasama dengan Perusahaan besar dan sudah dipotong Pph 23 sebesar 2% setiap PO nya.
Apakah pembayaran pajak yg dilakukan sudah tepat?
(Perusahaan kami belum PKP dan menggunakan npwp pribadi)
Mohon bantuannya, Terimakasihkalau orang pribadi harusnya dipotong pph 21
- Originaly posted by liuyiusin:
Bunyi ayat 1 Pasal 23 UU PPh :
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya KEPADA WAJIB PAJAK DALAM NEGERI atau bentuk
usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan :……"Dalam pasal 23 tersebut tidak ada kata "PRIBADI atau BADAN", sehingga boleh mencakup semuanya.
Pemotong PPh Pasal 23 adalah :
1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 (Harus ada Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP, yaitu : KEP-50/PJ./1994
a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.WP Orang pribadi ini hanya memotong PPh Pasal 23 atas sewa saja
- Originaly posted by liuyiusin:
liuyiusin
Sementara dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh berbunyi :
"Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak ORANG PRIBADI dalam negeri wajib
dilakukan oleh…"Dengan demikian, atas jasa ekspedisi yang diterima oleh orang pribadi DAPAT dikenakan Pasal 21 atau Pasal 23.
Originaly posted by lazarusboys:lazarusboys
WP Orang pribadi ini hanya memotong PPh Pasal 23 atas sewa saja - Originaly posted by Yusssss:
Yusssss
Selamat sore, saya mau bertanya.
Perusahaan kami bergerak dibidang jasa pengiriman barang (ekspedisi) masih dalam skala kecil. Pendapatan Bruto kurang lebih 1,2M 1thn. selama ini kami bekerjasama dengan Perusahaan besar dan sudah dipotong Pph 23 sebesar 2% setiap PO nya.
Apakah pembayaran pajak yg dilakukan sudah tepat?Untuk transaksi jasa antar perusahaan sudah tepat dipotong PPh Pasal 23.
Jika WP masih baru beroperasi dan belum 1 tahun penuh (12 bulan selama 1 tahun takwim), masih menggunakan tarif umum, PPh 23 diperhitungkan kembali di SPT Tahunan.
Jika omset kurang dari 4,8M setahun penuh pada tahun sebelumnya, lebih baik minta surat keterangan bebas PPh Pasal 23 ke kantor pajak terdaftar. Karena nantinya penghitungan pajak menggunakan PP46/2013 yang bersifat final.
Originaly posted by Yusssss:Yusssss
(Perusahaan kami belum PKP dan menggunakan npwp pribadi)
Mohon bantuannya, TerimakasihHati-hati pak untuk NPWP nya…
UU KUP terakhir diubah dengan nomor 16 tahun 2009 Pasal 39 :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. …..sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Konsultasikan langsung dengan kantor pajak terdaftar.
- Originaly posted by lazarusboys:
lazarusboys
Bunyi ayat 1 Pasal 23 UU PPh :
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya KEPADA WAJIB PAJAK DALAM NEGERI atau bentuk
usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan :……"Dalam pasal 23 tersebut tidak ada kata "PRIBADI atau BADAN", sehingga boleh mencakup semuanya.
Pemotong PPh Pasal 23 adalah :
1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 (Harus ada Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP, yaitu : KEP-50/PJ./1994
a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.WP Orang pribadi ini hanya memotong PPh Pasal 23 atas sewa saja
Yang di Potong
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh 21/26 (Pasal 3 PER-16/PJ/2016)
1. pegawai
2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
3. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi :a. ….
f. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
l. ….Jadi simpulannya kasus TS terkait NPWP Orang Pribadi masuk PPh 21 untuk orang pribadi pemberi jasa.
Jika belum ada yang mengatur penghasilan terkait PPh 21 baru lari ke PPh Pasal 23.
Sy taunya: kalo penerima hasil dari jasa itu pribadi maka dikenakan PPh psl 21, apabila penerima hasil dari jasa tsb. badan maka dikenakan PPh psl 23.
Yang memberi hasil melakukan pemotongan PPh psl 23, tanya kenapa PPh psl 23, bukti Potongnya gimana.- Originaly posted by tas:
 Post Reply  Quote 19 Jul 2017 10:41
Sy taunya: kalo penerima hasil dari jasa itu pribadi maka dikenakan PPh psl 21, apabila penerima hasil dari jasa tsb. badan maka dikenakan PPh psl 23.
Yang memberi hasil melakukan pemotongan PPh psl 23, tanya kenapa PPh psl 23, bukti Potongnya gimana.Untuk pemahaman secara sederhana memang seperti itu om. tapi kalo mau diperdalam sedikit hasilnya seperti di atas.
Tapi sepengetahuan saya seluruh penghasilan Orang Pribadi non usaha sendiri sudah masuk di aturan PPh 21, jadi sebenarnya untuk OP otomatis masuk PPh 21.
Kalo d bukti potong PPh 21, ya masuk kriteria bukan pegawai untuk pemberi jasa non pegawai.
Kalo seandainya masuk PPh 23, bupot masuk bagian jasa saja. tinggal diisi di bupot jasa apa.
- Originaly posted by liuyiusin:
Dengan demikian, atas jasa ekspedisi yang diterima oleh orang pribadi DAPAT dikenakan Pasal 21 atau Pasal 23.
Dipotong PPh 21, bukan PPh 23…, dan bukan pilihan..
- Originaly posted by tas:
Sy taunya: kalo penerima hasil dari jasa itu pribadi maka dikenakan PPh psl 21, apabila penerima hasil dari jasa tsb. badan maka dikenakan PPh psl 23.
Yang memberi hasil melakukan pemotongan PPh psl 23, tanya kenapa PPh psl 23, bukti Potongnya gimana.setuju nih.. klo punya usaha tapi masih NPWP pribadi, maka dipotong pph 21.. karena PPh 21 identik dengan OP, sedangkan 23 identik dengan badan.
Setahu saya di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Potput PPh pasal 21, di pasal 3 sudah diatur siapa saja yang dikenakan PPh pasal 21 (positif list). Klo yang menerima penghasilan (yang memberikan jasa) jenisnya tidak ada di Pasal 3 PER-16/PJ/2016 menurut saya bisa saja dikenakan PPh Pasal yang lain seperti jasa katering dan jasa sewa non tanah/bangunan.
cmiiw
Menurut Per-31/PJ/2012, pasal 1 ayat (2), bahwa semua kegiatan yang dilakukan orang pribadi subjek pajak dalam negeri dikenakan PPh 21. Maka PPh 21 dikenakan untuk WP OP dan PPh 23 dikenakan untuk WP Badan