Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengenaan pajak PPH 23 untuk WP Pribadi
Pengenaan pajak PPH 23 untuk WP Pribadi
Menurut Per-31/PJ/2012, pasal 1 ayat (2), bahwa semua kegiatan yang dilakukan orang pribadi subjek pajak dalam negeri dikenakan PPh 21. Maka PPh 21 dikenakan untuk WP OP dan PPh 23 dikenakan untuk WP Badan
sependapat dengan liuyiusin