Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pengenaan pajak saat mengadakan acara pertemuan kantor di hotel

  • pengenaan pajak saat mengadakan acara pertemuan kantor di hotel

  • ardhyarini

    Member
    15 July 2009 at 1:07 am

    oalah itu toh maksudnya…. Thanks rekan Hanif….

  • barif

    Member
    15 July 2009 at 9:37 am

    tambahan: u/ Perjalanan dinas bilaman dicatat sbg biaya perj dinas/travelling bkn merupakan objek pph 21

  • sidunk

    Member
    15 July 2009 at 11:13 am

    kebetulan kegiatan tersebut memang diselenggarakan oleh lembaga asing, dan dana nya merupakan dana bantuan dari pihak asing. slama ini kami tidak ada memungut pph 21 atas pardiem, karena instruksi dari pusat tidak ada. jadi seharusnya bagaimana??
    thanks

  • barif

    Member
    16 July 2009 at 11:03 am

    menurut saya klo biaya tsb dicatat biaya perj dinas/travelling dan dana bantuan/penggantian tsb hrs mengurangi biaya tsb.
    u/ transaksi diatas tdk ada pencatatan daily allowwance/uang saku yg merupakan objek 21

  • barif

    Member
    16 July 2009 at 11:04 am

    mohon koreksi atas jawaban diatas

  • hanif

    Member
    17 July 2009 at 1:27 am
    Originaly posted by sidunk:

    kebetulan kegiatan tersebut memang diselenggarakan oleh lembaga asing, dan dana nya merupakan dana bantuan dari pihak asing. slama ini kami tidak ada memungut pph 21 atas pardiem, karena instruksi dari pusat tidak ada. jadi seharusnya bagaimana??

    lembaga asing tersebut termasuk yang dikecualikan sebagai pemotong pajak nggak?
    kalau dikecualikan, mereka memang tidak berhak memotong pajak.
    sebaliknya, bila tidak termasuk pengecualian, mereka seharusnya memotong PPh 21 atas uang saku yang dibayarkan

    Salam

Viewing 16 - 21 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now