Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengenaan pajak saat mengadakan acara pertemuan kantor di hotel
pengenaan pajak saat mengadakan acara pertemuan kantor di hotel
oalah itu toh maksudnya…. Thanks rekan Hanif….
tambahan: u/ Perjalanan dinas bilaman dicatat sbg biaya perj dinas/travelling bkn merupakan objek pph 21
kebetulan kegiatan tersebut memang diselenggarakan oleh lembaga asing, dan dana nya merupakan dana bantuan dari pihak asing. slama ini kami tidak ada memungut pph 21 atas pardiem, karena instruksi dari pusat tidak ada. jadi seharusnya bagaimana??
thanksmenurut saya klo biaya tsb dicatat biaya perj dinas/travelling dan dana bantuan/penggantian tsb hrs mengurangi biaya tsb.
u/ transaksi diatas tdk ada pencatatan daily allowwance/uang saku yg merupakan objek 21mohon koreksi atas jawaban diatas
- Originaly posted by sidunk:
kebetulan kegiatan tersebut memang diselenggarakan oleh lembaga asing, dan dana nya merupakan dana bantuan dari pihak asing. slama ini kami tidak ada memungut pph 21 atas pardiem, karena instruksi dari pusat tidak ada. jadi seharusnya bagaimana??
lembaga asing tersebut termasuk yang dikecualikan sebagai pemotong pajak nggak?
kalau dikecualikan, mereka memang tidak berhak memotong pajak.
sebaliknya, bila tidak termasuk pengecualian, mereka seharusnya memotong PPh 21 atas uang saku yang dibayarkanSalam