Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengenaan pajak saat mengadakan acara pertemuan kantor di hotel
pengenaan pajak saat mengadakan acara pertemuan kantor di hotel
Bila sebuah kantor mengadakan sebuah pertemuan beberapa hari di sebuah hotel, dimana selain menginap juga disediakan coffee break serta makan siang dan makan malam. selain itu juga diberikan perdiem untuk peserta maupun panitia.
Bagaimana perlakuan pajak untuk penyelenggara maupun peserta??
thanksAtas jasa hotel untuk penginapan, makan adalah objek pajak daerah.
sewa ruangan hotel tidak merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2.
dengan demikian, tidak ada pajak yang harus diperhitungkan atas penggunaan hotel tersebut.
untuk perdiem dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif pasal 17 dari penghasilan brutoSalam
Jadi disini ada 3 pihak yang terlibat, peserta kegiatan, penyelenggara dan hotel. atas pembayaran pihak peserta ke pihak penyelenggara terdapat objek PPh 23 yaitu sebesar 2% dari jumlah tagihan, sedangkan antara pihak penyelenggara dengan pihak hotel adalah objek pajak daerah 10% dari jumlah pembayaran ke hotel. CMIIW
apakah penyelenggara/panitia langsung yg memotong ny??
thanksyang dimaksud dengan penyelenggara siapa ya?
salam
Untuk PPh 23 yang memotong adalah peserta, PPh 21 masing2 pemberi penghasilan, pajak hotel pihak hotel sendiri yang menyetorkan
- Originaly posted by sensiganma:
Untuk PPh 23 yang memotong adalah peserta
penyelenggara maksudnya ya?
- Originaly posted by sensiganma:
Untuk PPh 23 yang memotong adalah peserta
atau maksudnya panitia?
Salam
saya menggunakan asumsi bahwa kegiatan menggunakan jasa pihak kedua sebagai penyelenggara kegiatan.
rekan sidunk, bisa dijelaskan apakah
penyelenggara = panitia atau
panitia = EOSalam
penyelenggara maksudnya yaitu panitia, pihak kantor pusat..
pesertanya adalah anak perusahaan/ cabang..
thanks- Originaly posted by sidunk:
penyelenggara maksudnya yaitu panitia, pihak kantor pusat..
pesertanya adalah anak perusahaan/ cabang..Kalau begitu, tidak ada PPh 23 yang harus dipotong
pajak daerah dipungut oleh pihak hotel
PPh 21 atas perdiem dipotong oleh panitia/ yang membayarkanSalam
Apa yang dimaksud dengan perdiem? Maaf baru dengar…
bahasa kerennya untuk uang saku yang kadang dialamnya sudah masuk uang makan serta transpor lokal.
biasanya istilah ini digunakan oleh lsm asing. misalnya USAID, UNDP dll.Salam