Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PENGENAAN PAJAK TERHADAP SOPIR TRUCK
PENGENAAN PAJAK TERHADAP SOPIR TRUCK
Dear Rekan Ortax,
Jadi kami perusahaan transportasi , status sopir kita ini bukan karyawan tapi mitra yang tidak memiliki gaji tapi upah dari setiap trip perjalan. Contoh jalan dari tempat A ke B dengan ongkosan 1jt makan, bensin, tol dan lainnya sudah include semua mereka tdk mau transparansi untuk bensin dan tol habis berapa.
Bagaimanakan pengenaan pajaknya agar ongkosannya dapat dibiayakan ?
Mohon bantuan rekan-rekan semua, terima kasih
pengenaan tarif PPh 21 dari nilai yg diterima (1juta)
pph21 untuk pegawai tidak tetap. hitung langsung dari 1jtnya dikalikan tarif pph pasal 17
Viewing 1 - 3 of 3 replies