Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pengenaan pajak untuk peserta magang
Pengenaan pajak untuk peserta magang
Selamat siang,
Mohon pencerahan untuk pengenaan pajak untuk peserta magang selama 3 s.d 6 bulan, bagaimana perhitungannya?
Apakah (50% x penghasilan bruto – PTKP bulanan) x taripatau (penghasilan bruto – PTKP bulanan) x tarip?
Terimakasih
PER16/PJ/2016
f. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. peserta pendidikan dan pelatihan;
5. peserta kegiatan lainnya.Pasal 9 d. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c.
Pasal 16 (2) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas: b. jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
Berarti perhitungannya Ph Bruto x Tarif pasal 17 (tidak kumulatif).