Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pengenaan pajak untuk peserta magang

  • Pengenaan pajak untuk peserta magang

     Johnson updated 1 year, 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • A.A Sg Sri Darmayanthi

    Member
    18 December 2023 at 1:04 pm

    Selamat siang,
    Mohon pencerahan untuk pengenaan pajak untuk peserta magang selama 3 s.d 6 bulan, bagaimana perhitungannya?
    Apakah (50% x penghasilan bruto – PTKP bulanan) x tarip

    atau (penghasilan bruto – PTKP bulanan) x tarip?

    Terimakasih

  • Johnson

    Member
    18 December 2023 at 4:08 pm

    PER16/PJ/2016
    f. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    4. peserta pendidikan dan pelatihan;
    5. peserta kegiatan lainnya.

    Pasal 9 d. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c.

    Pasal 16 (2) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas: b. jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.

    Berarti perhitungannya Ph Bruto x Tarif pasal 17 (tidak kumulatif).

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now