Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › pengenaan pbb pada objek pajak rumah dinas/jabatan
pengenaan pbb pada objek pajak rumah dinas/jabatan
mohon masukan dan juga disertai dasar hukum apakah rumah dinas/jabatan juga dikenakan pbb
Pasti di kenai pbb atas nama Pemilik Yang Tertera di Akta Tanah dan Bangunan tsb..
PBB ya tetap bayar rekan, nanti ditagih sama dispenda pasti
- Originaly posted by Miguel:
mohon masukan dan juga disertai dasar hukum apakah rumah dinas/jabatan juga dikenakan pbb
Setuju dgn rekan jon dan husni
Silahkan baca UU nomor 12 1994
berarti rumah dinas kepolisian, kejaksaan, kehakiman dll jg dikenakan ya
- Originaly posted by Miguel:
berarti rumah dinas kepolisian, kejaksaan, kehakiman dll jg dikenakan ya
Sepertinya juga rekan, tp perlu cek UU PBB nya lagi sih apakah termasuk dikecualikan atau tidak.
Tetap dikenakan PBB Rekan sesuai dengan pengertian objek pajak PBB yaitu Bumi dan/ Bangunan yang DIMILIKI, DIKUASAI, DIMANFAATKAN oleh orang pribadi atau Badan. Perda No 16 Tahun 2011 Pasal 3 Ayat 1 (DKI Jakarta).
Pengecualian apabila Objek Pajak tersebut digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Tks.