Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengenaan pph 23 atas jasa penjualan / potongan penjualan.
pengenaan pph 23 atas jasa penjualan / potongan penjualan.
perusahaan saya menjual barang dagangannya melaui departement store,dengan sistem konsinyasi.
di dalam perjanjian antara 2 belah pihak ada sitem komisi penjualan. untuk pembuatan pph 23 atas komisi penjualan itu masuk sub transaksi yang mana?bisa minta pendapat dari rekan2 jika ada yg mengetahui hubungan penjualan dengan departement store dlm bidang perpajakan.
terima kasihpelaporan di bulan maret,sesuai dengan membayar upah tenaga ahli
- Originaly posted by karna:
untuk pembuatan pph 23 atas komisi penjualan itu masuk sub transaksi yang mana?
Masuk dalam kategori hadiah dan penghargaan, tarif 15%.
rekan yuniffer, apakah ada peraturan dari pemerintah bahwa komisi penjualan bisa masuk ke dalam sub hadiah/penghargaan….
mohon dilampirkan,agar lebih menguatkan.
terimakasihapakah peraturan no S – 127/PJ.311/1999
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 395/PJ./2001
Pasal 2
(1) Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.
(2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;
b.Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
c.Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.terima kasih atas tanggapannya.
rekan-rekan,
Jika pihak penerima komisi tdk bersedia dipotong PPh 15%, krn beranggapan itu masuk dalam jasa dan bersedia dipotong 2%.
Namun pihak pemberi komisi tdk mau dgn tarif 2% itu.
Misalnya disepakati bahwa pihak penerima komisi akan menyetorkan sendiri melalui SSP sebesar 2%.
Apakah atas SSP yg disetorkan sendiri tsb dpt diakui sebagai kredit pajak PPh 23 ?
mohon tanggapannya…
terima kasih,
- Originaly posted by harieku:
rekan-rekan,
Jika pihak penerima komisi tdk bersedia dipotong PPh 15%, krn beranggapan itu masuk dalam jasa dan bersedia dipotong 2%.
Namun pihak pemberi komisi tdk mau dgn tarif 2% itu.
Misalnya disepakati bahwa pihak penerima komisi akan menyetorkan sendiri melalui SSP sebesar 2%.
Apakah atas SSP yg disetorkan sendiri tsb dpt diakui sebagai kredit pajak PPh 23 ?
mohon tanggapannya…
terima kasih,
wajib dipotong oleh pihak pemberi penghasilan..
rekan yuniffer apakah KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 395/PJ./2001 belum diganti atau direvisi?
Terima Kasih- Originaly posted by FICOTMS:
rekan yuniffer apakah KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 395/PJ./2001 belum diganti atau direvisi?
hingga saat ini, produk hukum tersebut belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi.