Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengenaan PPh atas bunga koperasi yang kurang dari 240.000 ?

  • Pengenaan PPh atas bunga koperasi yang kurang dari 240.000 ?

     hkw_tax updated 16 years ago 8 Members · 14 Posts
  • Alex_Tax

    Member
    27 May 2009 at 11:32 am
  • Alex_Tax

    Member
    27 May 2009 at 11:32 am

    Sesuai PP 15 tahun 2009 bunga simpanan koperasi dikenakan PPh 10% final jika > 240.000.
    Namun jika < 240.000, bagaimana? misal bunga kperasi Rp. 200.000 kan tidak dikenakan PPh final, namun apakah masuk dalam induk SPT 1770?

    Mohon petunjuk rekan-rekan ORTAX. Terima kasih.

  • asi

    Member
    27 May 2009 at 11:43 am

    Menurut saya,

    kan kalo dilihat ketentuannya itu pada Pasal 2 PP No. 15 tahun 2009 disebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
    a. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
    b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

    jadi jika penghasilan bunga simpanan koperasi tersebut hingga Rp. 240.000 maka dikenakan PPh final 0%………

    begitu menurut saya…..

  • mata

    Member
    27 May 2009 at 11:56 am

    Kalau bunga simpanan sebesar 10 %, nah bunga pinjaman koperasi apa menggunakan tarip progresif ?? tks

  • Alex_Tax

    Member
    27 May 2009 at 3:07 pm

    Ada tanggapan lain?

  • hkw_tax

    Member
    28 May 2009 at 1:24 pm

    Menurut Pendapat saya, karena bunga simpanan koperasi merupakan objek PPh final, jika kurang dari 240.000 tidak dikenakan PPh.

  • Alex_Tax

    Member
    28 May 2009 at 5:27 pm

    Terima kasih atas tanggapan, rekan-rekan Ortax..

    Setelah saya menanyakan dengan teman2 lain, juga berpendapat dikenakan pph 0%.
    Ada tanggapan lain?

  • Risniy

    Member
    30 May 2009 at 10:15 am

    betul,… rekan alex_tax dikenai 0% untuk bunga kurang dari rp. 240.000 per bulan.

  • fusuy

    Member
    30 May 2009 at 10:58 am

    bagaimana jika bunganya dipecah2…

  • Noel

    Member
    30 May 2009 at 3:57 pm

    Bunga boleh dipecah sepanjang masih dalam tahun pajak, jd jika ternyata dalam satu tahun pajak melebihi 240000, maka dikenakan tarif 10% final

  • hkw_tax

    Member
    30 May 2009 at 5:22 pm
    Originaly posted by Noel:

    Bunga boleh dipecah sepanjang masih dalam tahun pajak, jd jika ternyata dalam satu tahun pajak melebihi 240000, maka dikenakan tarif 10% final

    Boleh tau dasar hukumnya, rekan Noel?

  • hanif

    Member
    31 May 2009 at 2:05 am
    Originaly posted by Noel:

    Bunga boleh dipecah sepanjang masih dalam tahun pajak, jd jika ternyata dalam satu tahun pajak melebihi 240000, maka dikenakan tarif 10% final

    bila mengacu pada ketentuan dalam Pasal 2 PP No. 15 tahun 2009, ukuran 240.000 untuk penghitungan PPh atas bunga simpanan koperasi adalah untuk masa sebulan, bukan setahun.

    salam

  • mata

    Member
    31 May 2009 at 8:59 am

    Setuju pendapat rekan hanif …. kalau Rp. 240.000,- setahun terlalu kecil kapan bisa berkembangnya koperasi …

  • hkw_tax

    Member
    31 May 2009 at 8:59 am
    Originaly posted by hanif:

    bila mengacu pada ketentuan dalam Pasal 2 PP No. 15 tahun 2009, ukuran 240.000 untuk penghitungan PPh atas bunga simpanan koperasi adalah untuk masa sebulan, bukan setahun.

    Sependapat dengan rekan hanif.

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now