Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengenaan PPH atas jasa pembuatan karangan bunga
Pengenaan PPH atas jasa pembuatan karangan bunga
Mohon informasinya untuk jasa pembuatan karangan bunga apakah dikenakan pph 23 atau malah pph tidak terutang yah
kalau boleh tahu yg akan di potong WP OP atau WP Badan ya?
WP Badan kak
Ada npwp nya rekan?
Kalau ada bisa dibuatkan bukpot rekanada mba, berarti dikenakan PPH 23 yah?
iya kak betul pph 23
Viewing 1 - 2 of 2 replies