Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengenaan PPh atas JKP dari luar daerah pabean

  • Pengenaan PPh atas JKP dari luar daerah pabean

  • rivan

    Member
    2 July 2009 at 10:34 am
  • rivan

    Member
    2 July 2009 at 10:34 am

    Rekan2 tolong dibantu kasus berikut:
    PT. AAA(Indonesia) menggunakan Jasa dari BBB Ltd.(UK), jasa tersebut antara lain:
    1. Jasa Tenaga Kerja Orang Asing
    2. Jasa Sewa/Rental Equipment
    Atas transaksi tersebut PT. AAA wajib menyetor PPN atas kedua jasa tersebut.
    Lalu apakah PT. AAA wajib memotong atas Jasa tersebut?
    Jika ya, PPh pasal berapa?
    Dan apakah mungkin CCC Ltd. dapat dipotong PPh?
    Terima kasih.

  • eko budi

    Member
    2 July 2009 at 11:16 am

    bisa di lihat dari Tax treaty Indonesia-UK

  • hanif

    Member
    2 July 2009 at 1:49 pm

    CCC Ltd. dapat dipotong PPh?

    Maksudnya?

    Salam

  • rivan

    Member
    2 July 2009 at 6:04 pm
    Originaly posted by hanif:

    Maksudnya?

    PT. AAA menyetorkan PPh nya seolah2 memotong PPh, seperti mekanisme PPN atas JKP dari luar daerah pabean.

  • apakatadunia

    Member
    3 July 2009 at 12:35 am

    Selain bayar PPN JKP LN ; u/ PPh Pasal 26 nya Lihat dulu :
    1. apakah ada CoR (certificate of Resident) yg masih berlaku yg dikeluarkan o/ tax authority UK u/ B Ltd. Jika ada ; dan pemberian jasa tidak melebihi time test maka tidak kena potong PPh26 ; jika melebihi time test maka kena potong PPh26 sebesar tarif yang disepakati dalam tax treaty RI-UK

    2. jika tidak ada CoR maka kena potong PPh26 20% dari nilai invoice

    pembayaran PPN tidak melihat apakah B Ltd. punya CoR atau tidak;
    pembayaran PPH Ps.26 harus melihat CoR & time test
    time test tiap negara beda2 ; ada yg 90 hari ; ada yg 183 hari

    semua itu u/ menghindari double taxation ;
    B Ltd. jika punya CoR dan melebihi time test di RI maka dapat mengkompensasikan withholding tax yang dipotong di RI

    kalau B Ltd. ingin terima full amount ya terpaksa digross up

  • hanif

    Member
    3 July 2009 at 12:41 am

    sangat sependapat rekan apakatadunia, bila bertransaksi dengan pihak luar negeri, hendaknya di lihat dulu tax treatynya beserta persyaratan yang dibuat dalam Tax treatynya.

    Salam

  • rivan

    Member
    3 July 2009 at 9:06 am
    Originaly posted by apakatadunia:

    1. apakah ada CoR (certificate of Resident) yg masih berlaku yg dikeluarkan o/ tax authority UK u/ B Ltd. Jika ada ; dan pemberian jasa tidak melebihi time test maka tidak kena potong PPh26 ; jika melebihi time test maka kena potong PPh26 sebesar tarif yang disepakati dalam tax treaty RI-UK

    Rekan apakatadunia, CoR ada dan masih valid, pemberian jasa tidak melebihi dari time test, karena dibawah 90 hari dan dibawah 183 hari.
    Lalu yang jadi pertanyaan selanjutnya:
    dalam transaksi ini terdapat 2 jenis jasa yaitu jasa orang asing dan jasa rental barang, apakah pernyataan rekan apakatadunia mencakup ke 2 jenis jasa tersebut?atau hanya berlaku untuk jasa orang asing saja?bagaimana dengan jasa rental barang?
    Terima kasih.

  • apakatadunia

    Member
    3 July 2009 at 8:18 pm

    bung rivan,

    yang terima uang u/ jasa rental peralatan itu siapa? B Ltd dari UK?
    kalau iya ; maka berlaku PPh Pasal 26 (mencakup dua-duanya)

    kecuali B Ltd punya perwakilan di Indonesia ; masuk ke kategori PPh 23 tarif 2%

    salam

  • rivan

    Member
    6 July 2009 at 11:22 am
    Originaly posted by apakatadunia:

    yang terima uang u/ jasa rental peralatan itu siapa? B Ltd dari UK?

    Iya, B Ltd.
    Kalau untuk Jasa Orang dibebaskan PPh Pasal 26 nya karena dibawah time test sesuai dengan yang ada pada Tax Treaty.
    Kalau untuk rental Barang dikenakan PPh 26 nya?

    Terima kasih.

  • apakatadunia

    Member
    8 July 2009 at 11:43 am
    Originaly posted by rivan:

    Iya, B Ltd.
    Kalau untuk Jasa Orang dibebaskan PPh Pasal 26 nya karena dibawah time test sesuai dengan yang ada pada Tax Treaty.
    Kalau untuk rental Barang dikenakan PPh 26 nya?

    Terima kasih.

    PPh26 kan u/ Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) ; jadi yg dilihat subyeknya ;
    rental barang kan Obyek PPh;
    jadi u/ rental barang PPh26 nya 0% ; karena SPLN dibawah time test dan ada CoR
    time test dilihat u/ SUBYEK bukan OBYEK

    salam

  • rivan

    Member
    8 July 2009 at 12:48 pm
    Originaly posted by apakatadunia:

    jadi u/ rental barang PPh26 nya 0% ;

    dasarnya 0% itu darimana?dimana peraturan tersebut?
    bukankah ada PPh 23/26?dimana 23 untuk Objek Pajak Dalam Negri sedangkan 26 nya untuk Objek Pajak Luar Negri.
    Maka rental tersebut termasuk kedalam Objek Pajak Luar Negri.
    Jadi, seharusnya dikenakan potongan PPh 26 atau tidak?
    CMIIW..
    Mohon dibantu rekan2 ortax..

  • bejobanget

    Member
    8 July 2009 at 3:07 pm

    untuk pembayaran terhadap penghasilan WP LN dikenakan PPh 26, (tarif normal 20% dari penghasilan "bruto") apapun jenis penghasilannya (yang termasuk objek pajak tentunya)

    termasuk:
    1. dividen
    2. bunga
    3. royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
    4.,5,6 dst..

    jadi terhadap pembayaran atas rental barang dari WP LN itu dipotong PPh 26!
    cuman untuk tarifnya kita harus lihat di tax treaty

  • rivan

    Member
    9 July 2009 at 9:04 am
    Originaly posted by bejobanget:

    cuman untuk tarifnya kita harus lihat di tax treaty

    ada yang mengerti mengenai tax treaty Indonesia – UK?

  • eko budi

    Member
    9 July 2009 at 11:31 am
    Originaly posted by rivan:

    ada yang mengerti mengenai tax treaty Indonesia – UK?

    mengerti ttg tarifnya apa isi taxtreatynya?

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now