Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengenaan PPh atas JKP dari luar daerah pabean
Pengenaan PPh atas JKP dari luar daerah pabean
Rekan2 tolong dibantu kasus berikut:
PT. AAA(Indonesia) menggunakan Jasa dari BBB Ltd.(UK), jasa tersebut antara lain:
1. Jasa Tenaga Kerja Orang Asing
2. Jasa Sewa/Rental Equipment
Atas transaksi tersebut PT. AAA wajib menyetor PPN atas kedua jasa tersebut.
Lalu apakah PT. AAA wajib memotong atas Jasa tersebut?
Jika ya, PPh pasal berapa?
Dan apakah mungkin CCC Ltd. dapat dipotong PPh?
Terima kasih.bisa di lihat dari Tax treaty Indonesia-UK
CCC Ltd. dapat dipotong PPh?
Maksudnya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Maksudnya?
PT. AAA menyetorkan PPh nya seolah2 memotong PPh, seperti mekanisme PPN atas JKP dari luar daerah pabean.
Selain bayar PPN JKP LN ; u/ PPh Pasal 26 nya Lihat dulu :
1. apakah ada CoR (certificate of Resident) yg masih berlaku yg dikeluarkan o/ tax authority UK u/ B Ltd. Jika ada ; dan pemberian jasa tidak melebihi time test maka tidak kena potong PPh26 ; jika melebihi time test maka kena potong PPh26 sebesar tarif yang disepakati dalam tax treaty RI-UK2. jika tidak ada CoR maka kena potong PPh26 20% dari nilai invoice
pembayaran PPN tidak melihat apakah B Ltd. punya CoR atau tidak;
pembayaran PPH Ps.26 harus melihat CoR & time test
time test tiap negara beda2 ; ada yg 90 hari ; ada yg 183 harisemua itu u/ menghindari double taxation ;
B Ltd. jika punya CoR dan melebihi time test di RI maka dapat mengkompensasikan withholding tax yang dipotong di RIkalau B Ltd. ingin terima full amount ya terpaksa digross up
sangat sependapat rekan apakatadunia, bila bertransaksi dengan pihak luar negeri, hendaknya di lihat dulu tax treatynya beserta persyaratan yang dibuat dalam Tax treatynya.
Salam
- Originaly posted by apakatadunia:
1. apakah ada CoR (certificate of Resident) yg masih berlaku yg dikeluarkan o/ tax authority UK u/ B Ltd. Jika ada ; dan pemberian jasa tidak melebihi time test maka tidak kena potong PPh26 ; jika melebihi time test maka kena potong PPh26 sebesar tarif yang disepakati dalam tax treaty RI-UK
Rekan apakatadunia, CoR ada dan masih valid, pemberian jasa tidak melebihi dari time test, karena dibawah 90 hari dan dibawah 183 hari.
Lalu yang jadi pertanyaan selanjutnya:
dalam transaksi ini terdapat 2 jenis jasa yaitu jasa orang asing dan jasa rental barang, apakah pernyataan rekan apakatadunia mencakup ke 2 jenis jasa tersebut?atau hanya berlaku untuk jasa orang asing saja?bagaimana dengan jasa rental barang?
Terima kasih. bung rivan,
yang terima uang u/ jasa rental peralatan itu siapa? B Ltd dari UK?
kalau iya ; maka berlaku PPh Pasal 26 (mencakup dua-duanya)kecuali B Ltd punya perwakilan di Indonesia ; masuk ke kategori PPh 23 tarif 2%
salam
- Originaly posted by apakatadunia:
yang terima uang u/ jasa rental peralatan itu siapa? B Ltd dari UK?
Iya, B Ltd.
Kalau untuk Jasa Orang dibebaskan PPh Pasal 26 nya karena dibawah time test sesuai dengan yang ada pada Tax Treaty.
Kalau untuk rental Barang dikenakan PPh 26 nya?Terima kasih.
- Originaly posted by rivan:
Iya, B Ltd.
Kalau untuk Jasa Orang dibebaskan PPh Pasal 26 nya karena dibawah time test sesuai dengan yang ada pada Tax Treaty.
Kalau untuk rental Barang dikenakan PPh 26 nya?Terima kasih.
PPh26 kan u/ Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) ; jadi yg dilihat subyeknya ;
rental barang kan Obyek PPh;
jadi u/ rental barang PPh26 nya 0% ; karena SPLN dibawah time test dan ada CoR
time test dilihat u/ SUBYEK bukan OBYEKsalam
- Originaly posted by apakatadunia:
jadi u/ rental barang PPh26 nya 0% ;
dasarnya 0% itu darimana?dimana peraturan tersebut?
bukankah ada PPh 23/26?dimana 23 untuk Objek Pajak Dalam Negri sedangkan 26 nya untuk Objek Pajak Luar Negri.
Maka rental tersebut termasuk kedalam Objek Pajak Luar Negri.
Jadi, seharusnya dikenakan potongan PPh 26 atau tidak?
CMIIW..
Mohon dibantu rekan2 ortax.. untuk pembayaran terhadap penghasilan WP LN dikenakan PPh 26, (tarif normal 20% dari penghasilan "bruto") apapun jenis penghasilannya (yang termasuk objek pajak tentunya)
termasuk:
1. dividen
2. bunga
3. royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
4.,5,6 dst..jadi terhadap pembayaran atas rental barang dari WP LN itu dipotong PPh 26!
cuman untuk tarifnya kita harus lihat di tax treaty- Originaly posted by bejobanget:
cuman untuk tarifnya kita harus lihat di tax treaty
ada yang mengerti mengenai tax treaty Indonesia – UK?
- Originaly posted by rivan:
ada yang mengerti mengenai tax treaty Indonesia – UK?
mengerti ttg tarifnya apa isi taxtreatynya?