Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengenaan PPh Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer)
Pengenaan PPh Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer)
Rekan,
Jika th 2020 peminjam lahan membangun bangunan dgn tempo 10th, setelah masa sewa berakhir, maka peminjam menyerahkan bangunan kepada pemilik lahan.Mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 38/PJ.4/1995, yg saya pahami :
Pasal 3
(1) Bangun yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah masa perjanjian bangun guna serah berakhir adalah merupakan penghasilan bagi pemegang hak atas tanah berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
(2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai yang tertinggi antara nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bangunan yang bersangkutanYang sy tanyakan kewajiban pemilik lahan :
1. Membayar PPh setelah masa sewa berakhir di th ke10 dengan menghitung nilai buku bangunan?
2. Apakah hanya Pengenaan BPHTB atas nilai buku bangunan? atau apakah ada aspek pph lainnya yg perlu dibayar oleh pemilik lahan?Terima kasih
- Originaly posted by gnod:
Membayar PPh setelah masa sewa berakhir di th ke10 dengan menghitung nilai buku bangunan?
kl dari SE tsb DPP-nya adalah nilai yang lebih tinggi antara harga pasar atau NJOP, bukan nilai buku.
Originaly posted by gnod:Apakah hanya Pengenaan BPHTB atas nilai buku bangunan? atau apakah ada aspek pph lainnya yg perlu dibayar oleh pemilik lahan?
iya hanya PPh sebesar 5%
Baik rekan terima kasih atas jawabannya,