Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pengenaan PPh Pasal 21 atas pegawai lepas
Pengenaan PPh Pasal 21 atas pegawai lepas
mohon bantuannya rekan atas kasus berikut .
Tuan x adalah pegawai lepas di PT.abc dengan upah dibayar bulanan. Imbalan yang diterima di bulan April 2018 sebesar 5.000.000. Berapa PPh Pasal 21
50% dari bruto dikali tarif pasal 17 om
CMIIWMohon bantuannya untuk perhitungan PPh 21 Pegawai lepas dibayar bulanan, namun ada iuran dana pensiun (jamsostek), apakah masuk dalam perhitungan pajak ini?
Viewing 1 - 4 of 4 posts