Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pengenaan PPh Pasal 21 atas pekerja harian
Pengenaan PPh Pasal 21 atas pekerja harian
mohon bantuannya untuk menyelesaikan kasus ini rekan
misalkan tuan x melakukan jasa perawatan AC di perusahaan abc dengan imbalan Rp. 5.000.000. tuan x mempergunakan tenaga 2 orang pekerja. Upah harian dibayarkan untuk 2 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp. 2.000.000. Selain itu tuan x membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp. 1.000.000. Berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan, bagian imbalan bruto merupakan upah yang harus dibayarkan kepada
pekerja harian yang diperkerjakan oleh tuan x dan biaya pembelian spare part AC. Berapa PPh 21hmm kayak soal waktu kuliah saya dulu
Viewing 1 - 3 of 3 posts