Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pengenaan PPN biaya Listrik Air dan PPN Administrasi di Apartemen
Pengenaan PPN biaya Listrik Air dan PPN Administrasi di Apartemen
Selamat sore Bp/Ibu,
Mohon penjelasannya untuk kasus berikut. Di apartemen tempat saya tinggal setiap tagihan listrik air selalu dikenakan biasa administrasi dan PPN atas tagihan listrik, air, serta administrasi (10% dari total tagihan listrik dan air) yg dipungut pengelola dikenakan PPN juga.
Apakah betul biaya listrik, air dan biaya administrasi dikenakan PPN? bahkan biaya administrasi ini bersifat progresif tergantung besarnya tagihan listrik dan air (10% & 11%).
Contoh gambaran tagihan listrik air bulan Maret 2022:
Listrik: 91 kwh x 1467= 133.497
PPJU: 3% x 133.497 = 4.004,91
Administrasi listrik 10% dari total biaya listrik&PPJU= 13.750
Air: 4 m kubik x 12.550 = 50.200
Abodemen: 47.510
Administrasi air 11% dari total tagihan air dan abodemen = 11.000
Total: 259.962
PPN : 28.595,82 (11%)
Total yg harus dibayar: 288.588
Yang ingin ditanyakan:
1. Apakah boleh pengelola memungut administrasi progresif?
2. Apakah betul biaya listrik, air, administrasi dikenakan PPN?
3. Apakah ada peraturan terkait pemungutan PPN untuk apartemen/rusun?
4. Berdasarkan peraturan terbaru PPN 11% rusun sederhana atau rumah tangga kurang dari 6600 watt tidak dikenakan PPN untuk listrik dan air?
5. Jika tetap dikenakan PPN oleh pengelola kemana bisa melaporkan?
Terima kasih atas bantuan penjelasannya.
air tidak kena ppn, listrik dibawah 6.600 watt tidak kena ppn