Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Pengenaan PPN pada Rumah Bersubsidi yang melewati batas harga

  • Pengenaan PPN pada Rumah Bersubsidi yang melewati batas harga

     mikotatan updated 2 years, 9 months ago 2 Members · 2 Posts
  • kikiamrvel29

    Member
    9 September 2022 at 9:35 am

    halo rekan ortax, ini postingan pertama saya maaf jika ada salah tulisan ataupun penyampaiaanya

    saya ingin bertanya, PT kami bergerak di sektor Developer yang menjual rumah bersubdisi

    dan masalahnya timbul karena pada peraturan Penjualan Rumah bersubsidi yang terdapat pada 81/PMK.010/2019 pada pasal 2 point B, menjelaskan bahwa harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesuaiaan.

    batasan harga rumah subsidi :

    2016 : Rp. 116.500.000

    2017 : Rp. 123.000.000

    2018 : Rp. 130.000.000

    2019 : Rp. 140.000.000

    dst

    nah dalam penjualan rumah subsidi terdapat booking fee seharga Rp. 600.000 yang tidak masuk dalam harga rumah, dan jika rumah strategis terdapat pengenaan Charge lokasi ( view ) Rp 2.500.000 yang tidak termasuk dalam harga rumah

    jadi dengan contoh pada 2017, kami melakukan penjualan unit maka kami membuat faktur 080 senilai 123.000.000 dengan membayarkan PPh final sebesar 1% dengan membuat AJB dengan nominal yang sama

    dari fiskus mengatakan bahwa booking fee tsb + charge lokasi harus masuk dalam harga rumah, dengan total = Rp. 126.100.000 yang berarti melewati harga batasan rumah subsidi maka dengan itu harus dikenakan PPn sebesar 10%

    bagaimana pendapat rekan sekalian? apakah benar kami harus dikenakan PPn sebesar dengan DPP 126.100.000 x 10 % pada penjualan tersebut, atau PPn dikenakan hanya pada booking fee + service charge dengan DPP 3.100.000 x 10 % ( transaksinya adalah PPn yang dibebaskan )

    Terima kasih rekan sekalian

  • mikotatan

    Member
    19 September 2022 at 10:16 am

    pagi
    Iya rekan Booking fee dapat dianggap sebagai uang muka apabila uang yang telah diberikan tersebut tidak dapat dikembalikan dengan hal ini dapat dikenakan PPN dan dibuatkan Faktur Pajak.
    Ketentuan faktur pajak atas uang muka diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN.
    “b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.”

    Tapi munkin bisa di cek lagi batasan harga rumah bersubsidi nya #cmiiw
    thanks

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now