Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pengenaan PPN pada Rumah Bersubsidi yang melewati batas harga
Pengenaan PPN pada Rumah Bersubsidi yang melewati batas harga
halo rekan ortax, ini postingan pertama saya maaf jika ada salah tulisan ataupun penyampaiaanya
saya ingin bertanya, PT kami bergerak di sektor Developer yang menjual rumah bersubdisi
dan masalahnya timbul karena pada peraturan Penjualan Rumah bersubsidi yang terdapat pada 81/PMK.010/2019 pada pasal 2 point B, menjelaskan bahwa harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesuaiaan.
batasan harga rumah subsidi :
2016 : Rp. 116.500.000
2017 : Rp. 123.000.000
2018 : Rp. 130.000.000
2019 : Rp. 140.000.000
dst
nah dalam penjualan rumah subsidi terdapat booking fee seharga Rp. 600.000 yang tidak masuk dalam harga rumah, dan jika rumah strategis terdapat pengenaan Charge lokasi ( view ) Rp 2.500.000 yang tidak termasuk dalam harga rumah
jadi dengan contoh pada 2017, kami melakukan penjualan unit maka kami membuat faktur 080 senilai 123.000.000 dengan membayarkan PPh final sebesar 1% dengan membuat AJB dengan nominal yang sama
dari fiskus mengatakan bahwa booking fee tsb + charge lokasi harus masuk dalam harga rumah, dengan total = Rp. 126.100.000 yang berarti melewati harga batasan rumah subsidi maka dengan itu harus dikenakan PPn sebesar 10%
bagaimana pendapat rekan sekalian? apakah benar kami harus dikenakan PPn sebesar dengan DPP 126.100.000 x 10 % pada penjualan tersebut, atau PPn dikenakan hanya pada booking fee + service charge dengan DPP 3.100.000 x 10 % ( transaksinya adalah PPn yang dibebaskan )
Terima kasih rekan sekalian
pagi
Iya rekan Booking fee dapat dianggap sebagai uang muka apabila uang yang telah diberikan tersebut tidak dapat dikembalikan dengan hal ini dapat dikenakan PPN dan dibuatkan Faktur Pajak.
Ketentuan faktur pajak atas uang muka diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN.
“b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.”Tapi munkin bisa di cek lagi batasan harga rumah bersubsidi nya #cmiiw
thanks