Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengenaan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal
Pengenaan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal
Memasuki tahun 2009 nanti akan ada penekanan pemilikan NPWP bagi perorangan/pribadi. Sementara itu penerapan tarif antara yang berNPWP dan Non NPWP berbeda. Seperti contoh berikut :
WP berNPWP kena tarif I 5%x50 jt
WP non NPWP kena tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal,apakah 20% itu sebagai tarif baru (perhitungan = 5%+20%)x50 jt atau 20% kali tarif pertama (perhitungan = 5% + (20%x5%:100)x 50jt). Kalo menurut saudara2 gmn perhitungannya?rekan zaen,
masalah ini memang belum jelas. masih menunggu undang2nya.
saya pernah berdiskusi mengenai masalah ini juga dengan ar kami, dan kemungkinannya sesuai dengan option anda yang kedua, 5% + (20%x5%…yup, yng kedua.. misalnya PPh.21 yang mesti di bayar dibulan yang bersangkutan sebesar Rp. 50.000 maka kena penalty 20% sebsar Rp. 10.000 maka PPh.21 yang harus dibayar sebesar Rp. 60.000 mohon koreksi kalo salah.. thanks
Pak Zaen, secara prakteknya….. belum ada juklaknya. krn UU baru disahkan
klo menurut saya jadi begini :
Golongan I : 6%
Golongan II : 18 %
Golongan III : 30 %
Golongan IV : 36 %Atau klu mo lebih sederhananya ketika didapatkan PPh 21 terhutang maka dikalikan dengan 120% begitu…
- Originaly posted by ferry07:
klo menurut saya jadi begini :
Golongan I : 6%
Golongan II : 18 %
Golongan III : 30 %
Golongan IV : 36 %Bedanya dengan pendapat rekan-rekan ORTax lainnya dimana tuh rekan ferry?
Saya hitung-hitung sama saja tuh.
Salam ORTax… - Originaly posted by wuriant:
masalah ini memang belum jelas. masih menunggu undang2nya.
saya pernah berdiskusi mengenai masalah ini juga dengan ar kami, dan kemungkinannya sesuai dengan option anda yang kedua, 5% + (20%x5%…Betul perhitungannya begitu, Udah ada di penjelasan UU 36/2008 di http://www.ortax.org/files/download/download_zip19 9.zip
Mungkin dapat dijawab dengan membaca Penjelasan atas UU No. 36 tahun 2008 untuk pasal 21 ayat 5(a).