Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengenaan tarif PPh 21

  • Pengenaan tarif PPh 21

  • ferry07

    Member
    14 January 2009 at 10:01 am

    Teman2..
    seperti kita tahu bahwa ada pembedaan tarif PPh 21 bagi yang tidak punya NPWP dengan yang punya NPWP di tahun 2009..
    yang mau saya tanyakan adalah bagaimana dengan istri yang suaminya sudah mempunyai NPWP, apakah dengan data NPWP suami jadi tarif normal?? mungkin ada yang tau syarat2nya..
    thanks

  • begawan5060

    Member
    14 January 2009 at 10:26 am

    Rekan ferry07,

    NPWP suami juga berlaku untuk isteri, ketentuan itu masih berlaku sampai dengan hari ini. Dengan demikian, NPWP suami sudah cukup dijadikan dasar pengenaan tarip normal untuk isteri.

  • wati

    Member
    14 January 2009 at 10:33 am

    Selama tidak ada perjanjian pisah harta, NPWP suami berlaku utk si istri dan berlaku tarif normal.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    14 January 2009 at 12:25 pm

    yang dipakai cukup NPWP suami saja.Istri ikut suami. otomatis suami dikenakan tarif Normal. kalau syaratnya spertinya masih yang umum seperti yang lalu, Jangan lupa dilampirkan data tanggungan atau kartu keluarga.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now