Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengenaan tarif PPh 21
Pengenaan tarif PPh 21
Teman2..
seperti kita tahu bahwa ada pembedaan tarif PPh 21 bagi yang tidak punya NPWP dengan yang punya NPWP di tahun 2009..
yang mau saya tanyakan adalah bagaimana dengan istri yang suaminya sudah mempunyai NPWP, apakah dengan data NPWP suami jadi tarif normal?? mungkin ada yang tau syarat2nya..
thanksRekan ferry07,
NPWP suami juga berlaku untuk isteri, ketentuan itu masih berlaku sampai dengan hari ini. Dengan demikian, NPWP suami sudah cukup dijadikan dasar pengenaan tarip normal untuk isteri.
Selama tidak ada perjanjian pisah harta, NPWP suami berlaku utk si istri dan berlaku tarif normal.
yang dipakai cukup NPWP suami saja.Istri ikut suami. otomatis suami dikenakan tarif Normal. kalau syaratnya spertinya masih yang umum seperti yang lalu, Jangan lupa dilampirkan data tanggungan atau kartu keluarga.