Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Pengenaan VAT di Invoice kepada perusahaan di China dan Estonia

  • Pengenaan VAT di Invoice kepada perusahaan di China dan Estonia

  • Marlissd

    Member
    5 May 2012 at 3:28 pm
  • Marlissd

    Member
    5 May 2012 at 3:28 pm

    Dear all,

    Saat ini kami sedang menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan asing di :

    1. China
    2. Estonia

    Bagaimana dasar pengenaan VAT untuk kedua perusahaan tersebut, karena tidak memiliki NPWP ?

    Thanks

  • Ar0

    Member
    5 May 2012 at 9:57 pm

    mohon penjelasan konsultasi apa?
    kalo memang penghasilannya dari luar negeri maka dikenakan PPh 24 saja…dan hati2 ada peralihan royalty yang berkaitan dengan Tax Treaty…

    mohon koreksi…

  • Marlissd

    Member
    6 May 2012 at 10:51 am

    Konsultansi nya di bidang Manajemen,,

    Berarti klien kami tidak dikenakan PPn ya?

    Perusahaan kami saja nanti yg dipotong PPh 24?

    Terima kasih

  • rowa

    Member
    6 May 2012 at 11:38 am

    Untuk penjualan jasa ke luar negeri maka dari segi PPN tidak terutang PPN.
    Mekanismenya adalah PPN tersebut merupakan PPN dari penjualan jasa ke luar
    daerah pabean. Untuk normalnya adalah Jual Jasa = PPN Keluaran dan Beli Jasa =
    PPN Masukan. Tapi dikarenakan perusahaan luar negeri bukan merupakan Subjek
    Pajak Dalam Negeri maka untuk Ekspor Jasa Kena Pajak sampai saat ini tidak
    terutang PPN. Karena pemanfaatan jasa tersebut berada diluar daerah pabean (UU
    No. 18 Tahun 2000 Pasal 4). Kecuali bila kita membeli jasa dari luar negeri.
    Karena perusahaan luar negeri bukan subjek pajak dalam negeri maka atas PPNnya
    kita memungut diri sendiri (VAT Self Asses) dengan catatan mungkin jasa tersebut
    dilakukan diluar negeri tapi pemanfaatannya di dalam daerah pabean. Kita
    menyetor sendiri PPN yang terutang dan menjadi Pajak Masukan bagi kita.

  • begawan5060

    Member
    6 May 2012 at 4:46 pm
    Originaly posted by marlissd:

    Berarti klien kami tidak dikenakan PPn ya?

    Terutang PPN, sebagaimana penyerahan DN..

  • Simonalim

    Member
    6 May 2012 at 7:41 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Terutang PPN, sebagaimana penyerahan DN..

    Pak Begawan, bagaimana bila pelaksanaan pemberian konsultasinya di LN? Apakah tetap terutang PPN?
    Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    6 May 2012 at 9:57 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Pak Begawan, bagaimana bila pelaksanaan pemberian konsultasinya di LN? Apakah tetap terutang PPN?

    Sudah di luar cakupan UU PPN..

  • Simonalim

    Member
    6 May 2012 at 10:08 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sudah di luar cakupan UU PPN..

    Terima kasih Pak Begawan.

  • budiargo

    Member
    15 September 2012 at 4:45 pm

    UU No 42 Tahun 2009 Ttg PPN hanya berlaku di Indonesia

  • yuniffer

    Member
    17 September 2012 at 8:10 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Terutang PPN, sebagaimana penyerahan DN..

    Sepakat.

    Originaly posted by marlissd:

    Perusahaan kami saja nanti yg dipotong PPh 24?

    Pemotongan dilakukan oleh pihak customer anda di luar negeri (jika dikenakan PPh dinegara tersbut).

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now