Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pengenaan VAT di Invoice kepada perusahaan di China dan Estonia
Pengenaan VAT di Invoice kepada perusahaan di China dan Estonia
Dear all,
Saat ini kami sedang menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan asing di :
1. China
2. EstoniaBagaimana dasar pengenaan VAT untuk kedua perusahaan tersebut, karena tidak memiliki NPWP ?
Thanks
mohon penjelasan konsultasi apa?
kalo memang penghasilannya dari luar negeri maka dikenakan PPh 24 saja…dan hati2 ada peralihan royalty yang berkaitan dengan Tax Treaty…mohon koreksi…
Konsultansi nya di bidang Manajemen,,
Berarti klien kami tidak dikenakan PPn ya?
Perusahaan kami saja nanti yg dipotong PPh 24?
Terima kasih
Untuk penjualan jasa ke luar negeri maka dari segi PPN tidak terutang PPN.
Mekanismenya adalah PPN tersebut merupakan PPN dari penjualan jasa ke luar
daerah pabean. Untuk normalnya adalah Jual Jasa = PPN Keluaran dan Beli Jasa =
PPN Masukan. Tapi dikarenakan perusahaan luar negeri bukan merupakan Subjek
Pajak Dalam Negeri maka untuk Ekspor Jasa Kena Pajak sampai saat ini tidak
terutang PPN. Karena pemanfaatan jasa tersebut berada diluar daerah pabean (UU
No. 18 Tahun 2000 Pasal 4). Kecuali bila kita membeli jasa dari luar negeri.
Karena perusahaan luar negeri bukan subjek pajak dalam negeri maka atas PPNnya
kita memungut diri sendiri (VAT Self Asses) dengan catatan mungkin jasa tersebut
dilakukan diluar negeri tapi pemanfaatannya di dalam daerah pabean. Kita
menyetor sendiri PPN yang terutang dan menjadi Pajak Masukan bagi kita.- Originaly posted by marlissd:
Berarti klien kami tidak dikenakan PPn ya?
Terutang PPN, sebagaimana penyerahan DN..
- Originaly posted by begawan5060:
Terutang PPN, sebagaimana penyerahan DN..
Pak Begawan, bagaimana bila pelaksanaan pemberian konsultasinya di LN? Apakah tetap terutang PPN?
Terima kasih. - Originaly posted by simonalim:
Pak Begawan, bagaimana bila pelaksanaan pemberian konsultasinya di LN? Apakah tetap terutang PPN?
Sudah di luar cakupan UU PPN..
- Originaly posted by begawan5060:
Sudah di luar cakupan UU PPN..
Terima kasih Pak Begawan.
UU No 42 Tahun 2009 Ttg PPN hanya berlaku di Indonesia
- Originaly posted by begawan5060:
Terutang PPN, sebagaimana penyerahan DN..
Sepakat.
Originaly posted by marlissd:Perusahaan kami saja nanti yg dipotong PPh 24?
Pemotongan dilakukan oleh pihak customer anda di luar negeri (jika dikenakan PPh dinegara tersbut).