Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pengertian Bendahara Pemerintah
Pengertian Bendahara Pemerintah
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 05/PJ.09/2010TENTANG
KEWAJIBAN BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
UNTUK MELAKUKAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAKSehubungan dengan masih adanya ketidaktertiban Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah yang belum melakukan kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah di lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah, diingatkan kembali kewajiban untuk:
Melakukan pemotongan/pemungutan pajak;
Melakukan penyetoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
Melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai batas waktu yang ditentukan;
atas setiap transaksi yang dananya berasal dari APBN/APBD.
2. Pajak-pajak yang harus dipotong/dipungut oleh Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah antara lain berupa PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPN.
3. Atas kelalaian Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memenuhi kewajibannya, akan mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak sehingga akan menurunkan kemampuan pemerintah untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan dan pembangunan infrastruktur sebagaimana dirumuskan dalam rencana pembangunan ekonomi Indonesia yang didasarkan pada prinsip triple track strategy plus one: pro-growth, pro-job, pro-poor dan pro-environment.
4. Kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah dimohon bantuannya untuk mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas.
5. Apabila masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar menghubungi langsung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat atau layanan call center 500200. Petugas Direktorat Jenderal Pajak siap membantu.
6. Kepada masyarakat diminta untuk ikut mengawasi.Demikian untuk diketahui dan dimaklumi.
Jakarta, 27 September 2010
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humasttd.
M. Iqbal Alamsjah
- Originaly posted by car:
klo pendapat sy pribadi, dia tdk perlu melakukan pemotongan, krn dananya tidak berasal dari apbn/d,
tetap potong dong pak..
Pasal 21
(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan
nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri wajib dilakukan oleh:
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau
bukan pegawai;
b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain
dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan
pelaksanaan suatu kegiatan.
(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-
organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. - Originaly posted by priadiar4:
tetap potong dong pak..
meskipun dananya bukan dari apbn/d ya om?
lalu bgmn mekanisme pemotongannya?
- Originaly posted by car:
meskipun dananya bukan dari apbn/d ya om?
iya master
Originaly posted by car:lalu bgmn mekanisme pemotongannya?
LIhat PER 31/2012 pak *jawaban padat