Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengertian jumlah bruto dalam UU PPh Ps. 23 ayat (1) huruf C angka 2
Pengertian jumlah bruto dalam UU PPh Ps. 23 ayat (1) huruf C angka 2
Apakah SE-53/PJ/2009 tgl. 25/05/2009 tentang Jumlah Bruto yang dimaksud, bukan hanya termasuk jasa terhutang, tetapi juga termasuk bahan/material yang terkait dalam jasa tersebut ?? mohon rekan Ortax memberikan pencerahan.
Kalau di invoice bisa dijelaskan dan di cantumkan perbedaan jasa dan material, hanya atas jasanya aja rekan. Namun apabila tidak bisa dibedakan maka atas semua tagihan nya.
Rekan Nuxint, ini contoh Lampiran SE-53/PJ?2009 :
3. PT Megah (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Satu Sarana selaku perusahaan
agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang jklan pada
perusahaan media (pihak ketiga). Nilai kontrak yang telah disepakati adalah sebesar
RD1 03.000.000.-.
a. Rincian tagihan PT Satu Sarana kepada PT Megah adalah: .1) pembelian material untuk pembuatan iklan ………………..-… Rp15.000.000,-
2) jasa konsultan (terkait pembuatan dan pemasangan iklan) … Rp5.000.000,-
3) fee agen Rp3.000.000,-
4) biaya pemasangan iklan ke perusahaan media Rp80.000.000,-
b. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Satu Sarana atas pembayaran Jasa
pemasangan iklan kepada perusahaan media adalah sebesar:
2% x Rp80.000.000,- = Rp1.600.000,-
c. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Megah atas pembayaran jasa konsultasi
dan jasa keagenan kepada PT Satu Sarana adalah sebesar:
1) 2ol" x Rp5.OO0.OOO,- = Rpl 00.000,- untuk jasa konsultasi; dan
2) 2% x Rp3.000.000,- = Rp60.000,- untuk iasa keagenan
Yt
d. Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto
sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp103.000.000,- sehingga
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT lvlegah atas pembayaran kepada PT Satu
Sarana adalah sebesar:
2% x Ro103.000.000.00 = Ro2.060.000.-
4. PT Terang mengikat kontrak dengan PT Garmindo untuk pembuatan seragam kantor PT
Terang berdasarkan model dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT Terang. Dalam
kontrak disepakati bahwa PT Terang akan menyediakan bahan baku utama berupa kain
dan PT Garmindo akan menyediakan bahan tambahan. lmbalan yang disepakati atas
kontrak tersebut adalah sebesar Rp25.000.000,- tidak termasuk biaya bahan tambahan.
PT Garmindo mengeluarkan biaya sebesar Rp5.000.000,- untuk bahan tambahan.
a. Rincian taoihan PT Garmindo keoada PT Terano:
Biaya untuk bahan tambahan
lmbalan jasa maklon …
Rp5.000.000,-
Rp25.000.000,-
b. Atas pembayaran yang dilakukan PT Terang kepada PT Garmindo dipotong PPh Pasal
23 oleh PT Terang sebesar:
2% x Rp25,000.000,- = Rp500.000,-
c. Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto
sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp30.000.000,- sehingga
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Terang atas pembayaran kepada PT
Garmindo adalah sebesar:
2% x Rp30.000.000,- = Rp600.000,-- Originaly posted by nuxint:
Kalau di invoice bisa dijelaskan dan di cantumkan perbedaan jasa dan material, hanya atas jasanya aja rekan. Namun apabila tidak bisa dibedakan maka atas semua tagihan nya.
dalam Lampiran SE tersebut, mesti dilengkapi dengan bukti pendukung atas rincian tagihan dan bukan hanya pembedaan jasa dan bahan rekan.
sundul
loh ini kan dah jelas rekan dhar jumlah bruto maksudnya
Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap[u][/u], tidak termasuk :
a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja
kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
c. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada
pihak ketiga;
d. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar
jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.Tetapi di lampiran SE, malah termasuk rekan Ewok.
- Originaly posted by dharmawan a:
Tetapi di lampiran SE, malah termasuk rekan Ewok.
lah iya rekan dhar, pengertian sy begitu atas SE ini
jumlah bruto ini tdk berlaku utk
Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku :
a. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;atau
b. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud
dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. - Originaly posted by ewox:
lah iya rekan dhar, pengertian sy begitu atas SE ini
Jadi kalau semisal kita melakukan perbaikan kendaraan di bengkel dengan perincian tagihan sbb :
materal = 3.000.000
jasa = 500.000
total = 3.500.000Kalau dari pihak bengkel, dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto
sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar 3.500.000 (sesuai dengan penjelasan lampiran SE tsb).Apa pihak bengkel mau dipotong PPh Ps. 23 sebesar nilai bruto tersebut ? 😀
- Originaly posted by dharmawan a:
Kalau dari pihak bengkel, dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto
sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar 3.500.000 (sesuai dengan penjelasan lampiran SE tsb).iya bener rekan, kan SE nya yg ngomong begitu, he he he
Originaly posted by dharmawan a:Apa pihak bengkel mau dipotong PPh Ps. 23 sebesar nilai bruto tersebut ? 😀
kasih kan dong SE-53/PJ/2009 nya
- Originaly posted by ewox:
kasih kan dong SE-53/PJ/2009 nya
siap laksanakan rekan 😀 😀
klo contoh nya rekan dhar mungkin yg di pakai sbg dasarnya ini nih :
Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja
kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;c. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada
pihak ketiga;
d. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar
jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.- Originaly posted by ewox:
klo contoh nya rekan dhar mungkin yg di pakai sbg dasarnya ini nih :
Sependapat rekan, tetapi lampirannya berkata lain rekan
- Originaly posted by dharmawan a:
Sependapat rekan, tetapi lampirannya berkata lain rekan
nah kan, he he he