Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain pengertian kredit pajak??

  • pengertian kredit pajak??

     oktaviandri updated 14 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • bellacious

    Member
    23 July 2010 at 12:59 pm
  • bellacious

    Member
    23 July 2010 at 12:59 pm

    apa si maksudnya pajak yang dapat di kreditkan?dan kenapa suatu pajak dapat dan tidak dapat di kreditkan??

  • Habibah

    Member
    23 July 2010 at 1:01 pm

    artinya mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar

    Originaly posted by bellacious:

    kenapa suatu pajak dapat dan tidak dapat di kreditkan??

    yang menurut peraturan
    adayang mau menabahkan rekan rekan
    salam

  • oktaviandri

    Member
    23 July 2010 at 1:36 pm
    Originaly posted by bellacious:

    apa si maksudnya pajak yang dapat di kreditkan?

    maksudnya adalah pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain/pajak yg sudah dibayarkan sendiri dalam tahun pajak, dapat menjadi pengurang ketika menghitung jumlah pajak terhutang selama satu tahun pajak.

    Originaly posted by bellacious:

    kenapa suatu pajak dapat dan tidak dapat di kreditkan??

    suatu pajak dapat dikreditkan apabila pajak tersebut merupakan pajak yang dibayarkan atas penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan yg bersifat final.

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now