Forum Ortax Forums PPh Badan Pengertian Peredaran Bruto Menurut Pasal 17 & 31E vs. PP 23 Tahun 2018

  • Pengertian Peredaran Bruto Menurut Pasal 17 & 31E vs. PP 23 Tahun 2018

     Deleted User updated 1 year, 9 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Deleted User

    Administrator
    6 April 2023 at 2:52 pm

    Salam kenal rekan- rekan ORTAX:

    Ijinkan saya yang masih belajar ini untuk bertanya tentang pemahaman peredaran bruto pada Wajib Pajak. Maaf kalau panjang lebar.

    Saya menemukan bacaan demikian:

    <b class=”wp-dark-mode-ignore”>1) Peredaran bruto menurut Pasal 17 & 31E UU PPh

    Semua penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.

    Pendapatan tersebut meliputi:

    – Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final,

    – Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final, dan

    – Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

    <b class=”wp-dark-mode-ignore”>*Peredaran bruto berdasarkan Pasal 17 & 31E UU PPh ini salah satunya digunakan untuk menghitung besarnya PPh Badan yang terutang bagi WP Badan selain kriteria PP 23 Tahun 2018.

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    <b class=”wp-dark-mode-ignore”>2) Peredaran bruto menurut PP 23 Tahun 2018

    Penghasilan atau omzet atau penghasilan bruto dari usaha, tidak termasuk:

    – Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (khusus untuk WP Badan berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas).

    – Penghasilan selain dari usaha atau penghasilan luar usaha/penghasilan lain-lain.

    – Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

    – Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

    – Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan.

    <b class=”wp-dark-mode-ignore”>*Peredaran bruto berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ini digunakan untuk melihat apakah Peredaran Bruto melebihi 4.8 M.

    <b class=”wp-dark-mode-ignore”><br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    Dari penjelasan bacaan diatas saya menyimpulkan demikian, apakah benar?

    Yang dimaksud peredaran bruto terdapat perbedaan sesuai dengan untuk apa penggunaannya:

    <b class=”wp-dark-mode-ignore”>1. Sebagai penentu klasifikasi jumlah peredaran <4.8 M ; >4.8M s.d < 50M ; >50M.

    komponennya hanya terdiri dari peredaran usaha biasa seperti penjualan bersih pada laporan laba/ rugi (penjualan yang telah dikurangi diskon dan retur)

    Contoh:

    Penjualan motor xxxxx

    Potongan harga jual (xxxxx)

    Retur penjualan (xxxxx)

    <b class=”wp-dark-mode-ignore”>Penjualan bersih xxxxx —-> Peredaran bruto penentu klasifikasi

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    <b class=”wp-dark-mode-ignore”>2. Sebagai penentu jumlah PPh terutang, khusus yang ada rumus seperti Pasal 31 E, yang mana patokannya >4.8M s.d < 50M.

    Salah satu komponen rumus pada Pasal 31 E:

    (4.8 M: Peredaran Bruto) x Penghasilan Kena Pajak

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    <b class=”wp-dark-mode-ignore”>Peredaran bruto yang digunakan pada rumus terdiri dari:

    <b class=”wp-dark-mode-ignore”>Penjualan bersih + Penghasilan di luar usaha inti (gross)

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    *Penghasilan di luar usaha baik itu final, tidak final maupun bukan objek pajak

    (Gross Pendapatan Jasa Giro, Laba-Rugi Penjualan aktiva, Laba-Rugi Selisih Kurs, Terima Deviden, Laba-Rugi Penjualan Saham, dll)

    Terima kasih rekan, mohon koreksinya jika ada pemahaman yang keliru dari saya.

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    • This discussion was modified 1 year, 9 months ago by  Deleted User.
  • Deleted User

    Administrator
    6 April 2023 at 3:16 pm

    Salam kenal rekan- rekan ORTAX,

    Ijinkan saya yang masih belajar ini untuk bertanya tentang pemahaman peredaran bruto pada Wajib Pajak. Maaf kalau panjang lebar.

    Saya menemukan bacaan demikian:

    1) Peredaran bruto menurut Pasal 17 & 31E UU PPh.

    Semua penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.

    Pendapatan tersebut meliputi:

    – Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final,

    – Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final, dan

    – Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

    *Peredaran bruto berdasarkan Pasal 17 & 31E UU PPh ini salah satunya digunakan untuk menghitung besarnya PPh Badan yang terutang bagi WP Badan selain kriteria PP 23 Tahun 2018.


    2) Peredaran bruto menurut PP 23 Tahun 2018

    Penghasilan atau omzet atau penghasilan bruto dari usaha, tidak termasuk:

    – Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (khusus untuk WP Badan berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas).

    – Penghasilan selain dari usaha atau penghasilan luar usaha/penghasilan lain-lain.

    – Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

    – Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

    – Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan.

    *Peredaran bruto berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ini digunakan untuk melihat apakah Peredaran Bruto melebihi 4.8 M.


    Dari penjelasan bacaan diatas saya menyimpulkan demikian, apakah benar?

    Yang dimaksud peredaran bruto terdapat perbedaan sesuai dengan untuk apa penggunaannya:

    1. Sebagai penentu klasifikasi jumlah peredaran <4.8 M ; >4.8M s.d < 50M ; >50M.

    komponennya hanya terdiri dari peredaran usaha biasa seperti penjualan bersih pada laporan laba/ rugi (penjualan yang telah dikurangi diskon dan retur)

    Contoh:

    Penjualan motor xxxxx

    Potongan harga jual (xxxxx)

    Retur penjualan (xxxxx)

    Penjualan bersih xxxxx —-> Peredaran bruto penentu klasifikasi


    2. Sebagai penentu jumlah PPh terutang, khusus yang ada rumus seperti Pasal 31 E, yang mana patokannya >4.8M s.d < 50M.

    Salah satu komponen rumus pada Pasal 31 E:

    (4.8 M: Peredaran Bruto) x Penghasilan Kena Pajak

    Peredaran bruto yang digunakan pada rumus terdiri dari:

    Penjualan bersih + Penghasilan di luar usaha inti (gross)


    *Penghasilan di luar usaha baik itu final, tidak final maupun bukan objek pajak

    (Gross Pendapatan Jasa Giro, Laba-Rugi Penjualan aktiva, Laba-Rugi Selisih Kurs, Terima Deviden, Laba-Rugi Penjualan Saham, dll)


    Terima kasih rekan, mohon koreksinya jika ada pemahaman yang keliru dari saya.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now