Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengertian Pinjam Pakai dan bagaimana perlakuan pajaknya.

  • Pengertian Pinjam Pakai dan bagaimana perlakuan pajaknya.

  • agustinadwi

    Member
    19 June 2012 at 2:55 pm

    Salam Hangat Rekan Ortax…

    Saya mau tanya mengenai apa yang dimaksud dengan Pinjam Pakai. Apakah dalam Perpajakan bisa menganut sistem Pinjam Pakai?
    Mohon Bantuannya.

    Terimakasih

  • agustinadwi

    Member
    19 June 2012 at 2:55 pm
  • priadiar4

    Member
    19 June 2012 at 3:11 pm
    Originaly posted by agustinadwi:

    Saya mau tanya mengenai apa yang dimaksud dengan Pinjam Pakai.

    pengertia pinjam pakai menurut KUH Perdata
    1740. Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.

    Originaly posted by agustinadwi:

    Apakah dalam Perpajakan bisa menganut sistem Pinjam Pakai?

    Pinjam pakai apa??

  • agustinadwi

    Member
    19 June 2012 at 3:13 pm

    Pinjam pakai tanah yang kemudian dijadikan usaha. dan bagaimana perlakuan pajaknya??
    mohon bimbingan "priadiar4"

  • priadiar4

    Member
    19 June 2012 at 3:17 pm
    Originaly posted by agustinadwi:

    Pinjam pakai tanah yang kemudian dijadikan usaha. dan bagaimana perlakuan pajaknya??
    mohon bimbingan "priadiar4"

    yang usaha membayar sejumlah uang kepada yang punya tanah??

  • agustinadwi

    Member
    19 June 2012 at 3:19 pm

    iya.. biasanya kan dikenakan PPh final pasal 4 ayat (2) tapi saya dengar kok ada yang dipotong PPh sebesar 2%. Itu PPh apa ya??

  • priadiar4

    Member
    19 June 2012 at 3:28 pm
    Originaly posted by agustinadwi:

    iya.. biasanya kan dikenakan PPh final pasal 4 ayat (2) tapi saya dengar kok ada yang dipotong PPh sebesar 2%. Itu PPh apa ya??

    jika ada pembayaran, hemat saya itu bukan pinjam pakai tapi sewa tanah dan atau bangunan.

    Pasal 3 PP No. 2/2002
    Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final."

    Originaly posted by agustinadwi:

    kok ada yang dipotong PPh sebesar 2%. Itu PPh apa ya??

    PPh 23 untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali yang telah dikenai PPh Final ini).

    untuk hal ini sewajarnya dikenakan PPh Final

  • agustinadwi

    Member
    19 June 2012 at 3:33 pm

    di dalam perpajakan,, apakah ada istilah pinjam pakai?
    dan apa contohnya?

  • priadiar4

    Member
    19 June 2012 at 3:47 pm
    Originaly posted by agustinadwi:

    di dalam perpajakan,, apakah ada istilah pinjam pakai?

    setahu saya tidak ada pengertian istilah secara jelas dalam aturan perpajakan. namun dalam hal transaksi sesuai dengan KUH Perdata tsb secara murni tanpa imbalan jelas bukan objek pajak. Namun yang perlu diingat bahwa fiskus bisa mengoreksi/meninjau kembali atas transaksi tsb

  • agustinadwi

    Member
    19 June 2012 at 4:07 pm

    Terimakasih..

    Lalu Pinjam Pakai dalam BUMN itu bagaimana?
    Apakah di Swasta juga ada?

  • priadiar4

    Member
    19 June 2012 at 4:29 pm

    istilah pinjam pakai BUMN diatur dalam PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARANOMOR : PER-06/MBU/2011 TENTANG PEDOMAN PENDAYAGUNAAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA.

    angka 13
    13. Pinjam Pakai adalah pemanfaatan Aktiva Tetap oleh Mitra untuk jangka waktu tertentu deng membayar kompensasi, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemanfaat Aktiva Tetap tidak dapat dilaksanakan dengan cara lain.

    Originaly posted by agustinadwi:

    Apakah di Swasta juga ada?

    ada cuma dipakai dengan definisi KUH Perdata karena menyangkut perikatan

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    20 June 2012 at 12:38 pm

    Apa Bedanya Pinjam Pakai dengan Sewa ???

    -Salam-

  • priadiar4

    Member
    20 June 2012 at 2:24 pm
    Originaly posted by justinus nababan:

    Apa Bedanya Pinjam Pakai dengan Sewa ???

    perbedaan mencolok,
    pinjam pakai — cuma-cuma
    sewa — ada 'harga sewa'

  • arielta

    Member
    20 June 2012 at 2:36 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    istilah pinjam pakai BUMN diatur dalam PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARANOMOR : PER-06/MBU/2011 TENTANG PEDOMAN PENDAYAGUNAAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA.angka 1313. Pinjam Pakai adalah pemanfaatan Aktiva Tetap oleh Mitra untuk jangka waktu tertentu deng membayar kompensasi, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemanfaat Aktiva Tetap tidak dapat dilaksanakan dengan cara lain.Originaly posted by agustinadwi: Apakah di Swasta juga ada?ada cuma dipakai dengan definisi KUH Perdata karena menyangkut perikatan

    bakat pengacara nich,
    <ikut nimbrung materi, + wawasan>

  • arielta

    Member
    20 June 2012 at 2:37 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by justinus nababan: Apa Bedanya Pinjam Pakai dengan Sewa ???perbedaan mencolok,pinjam pakai — cuma-cumasewa — ada 'harga sewa'

    jelas dunk yang ini

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now