Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengertian Tanah dan/ atau bangunan
pengertian Tanah dan/ atau bangunan
rekan2 mungkin ada yg tau batasan atau apa saja yg termasuk dalam Tanah dan/ atau bangunan pada PPh Pasal 4 ayat 2
klo ada aturannya lebih bagus lagi..wasalam
Secara legal formal memang tidak disebutkan batasannya yng jelas….
Tetapi dulu ("sejarahnya") diadakan revisi tentang penyebutan, yaitu saat pertama kali "di-realese" hanya disebutkan tanah dan bangunan, terus direvisi menjadi tanah dan/atau bangunan.
Kalo tanah dan bangunan, berarti yng menjadi objek hanya tanah dan bangunan.
Tanah doang…, bukan objek
Bangunan doang…., bukan objek
Setelah direvisi menjadi tanah dan/atau bangunan, berarti :
Tanah doang…, objek
Bangunan doang…., objek
Tanah dan bangunan…., objektrimakasi pak begawan..
jika seperti itu tidak memiliki batasan… semua bagunan yg ada di bumi ini apapun bentuk dan namanya, yg kita sewa bisa dikenakan pajak atas pasal ini.- Originaly posted by lingga:
rimakasi pak begawan..
jika seperti itu tidak memiliki batasan… semua bagunan yg ada di bumi ini apapun bentuk dan namanya, yg kita sewa bisa dikenakan pajak atas pasal ini.Tunggu dulu…., kalo khusus sewa, maka objeknya adalah …
Pasal 1 PP No 29/1996 :
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.Jadi…., positif list.
baik pak saya masi menuggu….
klo sewa dermaga gimana pak ?
mis : kita numpang parkir aja di dermaga milik orang lain. atas sewa parkir yg dikenakan kekita apa harus dipot pajak ?ini pajak apa ya?
Dermaga termasuk dalam Pasal 1 di atas nggak?
- Originaly posted by begawan5060:
Dermaga termasuk dalam Pasal 1 nggak?
Originaly posted by begawan5060:Pasal 1 PP No 29/1996 :
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.ga ada kata DERMAGA..
berarti ga dipotong pajak nya ya… untuk sewa dermaga berati tidak ada pajak atas sewanya .
begitu pak
setahu saya semua jenis sewa itu dipotong pajak. sewa tanah dan bangunan dipotong pph pasal 4 ayat (2), sewa selain tanah dan bangunan dikenakan pph pasal 23. kalo memang dermaga "dianggap" bukan tanah atau bangunan, bukan berarti tidak dipotong pajak. tetapi dikenakan jenis pajak yang lain.
kalo nurut saya, dermaga itu masih masuk dalam pengertian tanah dan bangunan, karena ada "unsur" tanah disitu, mohon koreksinya
tanggapan teman yg lain ?
Untuk kasus ini bukan objek pemotongan PPh Ps 4 (2)
Kalo kita hubungkan dgn tanah dan bangunan, tidak nyambung…, khan di atas air?
Kasus tsb termasuk jasa pelabuhan yang terutang PPN, bukan kasus persewaan.klo boleh, saya mencoba mengkaitkan masalah sewa menyewa tanah dan bangunan ini dengan UU PBB dimana objek PBB adalah Bumi dan bangunan, definisinya. (UU no. 12 tahun 1994)
bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut wilayah indonesia dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
klo dari pengertian ini diatas air juga bisa dianggap sebagai tanah kali yahhh???
Menambahkan dikiiittt aja…..
Dermaga itu tidak disebutkan dalam batasan pengertian tanah dan/atau bangunan, seperti yang dijelaskan rekan Begawan. Berarti tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tapi pasti dikenakan PPh lainnya misalnya PPh Pasal 23.
Sebagai ilustrasi sewa atas salah satu ruangan atau kamar, jelas tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) karena ruangan/kamar itu bukan termasuk dalam pengertian bangunan tapi hanya merupakan BAGIAN dari bangunan.
Dermaga bisa dipersamakan dengan itu. Bukan tanah dan/atau bangunan tapi hanya BAGIAN tanah dan/atau bangunan.ya, dermaga termasuk dalam bangunan, yaitu konstruksi teknik yang ditanam secara tetap pada tanah/perairan…