Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pengertian Tax Clearance
Dear,
Rekan OrtaxMau tanya.
Apa pengertiannya Tax Clearance tersebut ?
Kapan dibutuhkan dan apa saja yang diperlukan untuk pemenuhan Tax Clearance ?
Kegunaannya ?
Adakah peraturannya ?
Mohon Pencerahan.ni PR nih?
he he heSalam
setau saya Tax Clearence sama dgn Surat keterangan Fiskal. untuk jelasnya bisa dibaca di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007
Induknya ada di KEP-447/PJ./2001
Salam
- Originaly posted by stif_male:
Apa pengertiannya Tax Clearance tersebut ?
Kapan dibutuhkan dan apa saja yang diperlukan untuk pemenuhan Tax Clearance ?
Kegunaannya ?
Adakah peraturannya ?ada yang sudah pernah mengalaminya tidak ?
Atau sudah pengalaman akan kasus ini ?
Viewing 1 - 6 of 6 posts