Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penggabungan FP, Invoice & Surat Jalan
Penggabungan FP, Invoice & Surat Jalan
Selamat siang rekanz semua, lagi2 newbie mau tanya nih. Ada salah satu perusahaan yang merupakan distributor customer goods. Dimana format dari invoice, faktur pajak dan surat jalan digabungkan dalam satu form. Sehingga yang bertanda tangan di form tersebut bukan hanya bagian / orang yang mempunyai spesimen faktur pajak saja melainkan bagian pengiriman juga dan yang menerima barang (layaknya surat jalan). pertanyaan saya adalah :
1. Apakah penandatanganan dalam form tersebut diperbolehkan, hal ini dikarenakan ada beberapa orang yang tanda tangan?
2. Apabila diperbolehkan apa ada dasar hukumnya?Terima Kasih atas jawaban para senior semua..
lagi2 saya mau jawab nih… he3…
boleh2 aje rekan andry, dasar hukum di uu ppn dan pmk/per ttg faktur pajak, di situ
dikatakan "paling sedikit memuat" dan sebagainya, cari sendiri yo…
namun masalahnya, dari sisi internal control apakah ini sudah tepat, krn faktur dan sj
mempunyai manfaat masing2 dan tidak bisa saling menggantikan.
salam.