Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengganti Form 1721-A1 untuk Karyawan
Pengganti Form 1721-A1 untuk Karyawan
Rekan Ortax,
Apa Ada yang tahu pengganti Form 1721-A1 untuk karyawan, bilamana SPT Tahunan 1721 dihapus, bila dilihat lampiran Bukti potong 21 yang sekarang, tidak ada tempat untuk Pegawai Tetap. karena laporan tersebut sangat penting bagi karyawan tetap untuk melaporkan Pajak Pribadinya dengan lampiran seperti 1721-A1.
Ada yang dapat membantu?Terima Kasih
Untuk form SPT tahunan tahun pajak 2009 tidak ada tetapi pemberi kerja wajib memberikan bukti potong berupa formulir 1721-A1
Oh jadi form 1721-A1 tersebut masih boleh digunakan ya, ? saya pikir harus buat bukti potong setiap bulan untuk karyawan.
- Originaly posted by Albert:
Apa Ada yang tahu pengganti Form 1721-A1 untuk karyawan, bilamana SPT Tahunan 1721 dihapus, bila dilihat lampiran Bukti potong 21 yang sekarang, tidak ada tempat untuk Pegawai Tetap. karena laporan tersebut sangat penting bagi karyawan tetap untuk melaporkan Pajak Pribadinya dengan lampiran seperti 1721-A1.
Ada yang dapat membantu?Itu akan dihitung dan dipotong pada masa pajak terakhir (Desember) dan diberikan bukti potong "semacam" 1721-A1, tetapi bukan formulir 1721-A1
Untuk Saudara begawan , punya contohnya apa tidak bukti potong "semacam" 1721-A1. Terima Kasih
Untuk Rekan-rekan. Apa bener untuk Tahun 2009 SPT 1721 tidak ada lagi.Apa sudah ada dasar hukumnya? Thanks infonya
- Originaly posted by Albert:
Untuk Saudara begawan , punya contohnya apa tidak bukti potong "semacam" 1721-A1. Terima Kasih
Maksud saya, form 1721-A1 adalah lampiran SPT Tahunan PPh 21 yg sudah tidak ada lagi dalam tahun 2009 dst. Dengan demikian tidak mungkin dipake lagi. Berdasarkan PMK-252 perhitungan PPh 21 "tahunan" akan dihitung dan dipotong pada masa pajak terakhir (Desember). Seperti kita ketahui bentuk baku bukti potong tsb blm terbit.
Itulah maksud kata-kata saya "semacam 1721-A1, tetapi bukan formulir 1721-A1"
emang sudah pasti tidak ada ya untuk tahun pajak 2009???
ditunggu aja aturan mainnya…nanti juga pasti keluar….- Originaly posted by nusa:
emang sudah pasti tidak ada ya untuk tahun pajak 2009???
ditunggu aja aturan mainnya…nanti juga pasti keluar….Sangat pasti ! dasar hukum :
1. Ps 3 ayat (3) KUP baru
2. SE-04/PJ.014/2008 Tgl. 04-08-2008, kutipan (sebagian) berbunyi :
Berdasarkan nota dinas Direktur Transformasi Proses Bisnis Nomor : ND-184/PJ.13/2008 tanggal 13 Juni 2008 hal Penyampaian Draft Formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 beserta Kelengkapannya dimana juga disebutkan bahwa sehubungan dengan tidak adanya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka untuk tahun 2008 Formulir SPT 1721 diusulkan untuk tidak dicetak. Namun demikian berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang masih memerlukan lampiran bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2), maka Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 tetap dicetak dengan tidak merubah nama formulir tersebut hanya penyesuaian pada bagian judul formulir. Adapun format formulir tersebut akan disampaikan untuk dicetak setelah pembahasan dengan direktorat terkait. Untuk Rekan begawan dan rekan Ortax yang lain, saya ucapkan terima kasih atas informasinya.