Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak penggolongan aktiva tetap,,

  • penggolongan aktiva tetap,,

  • salasa

    Member
    1 May 2012 at 3:04 pm
  • salasa

    Member
    1 May 2012 at 3:04 pm

    salam ortax,,

    rekan rekan mohon bantuannya,,saya membeli mesin yang lumayan besar dan harganya mencapai 2M,,
    itu masuk ke aktiva golongan berapa yah,,?

    sebab kalau ke kelompok 4 mesin tsb tidak termasuk alat besar kontruksi…

    mohon bantuannya

    salam

  • wildanbiran

    Member
    1 May 2012 at 6:03 pm

    Penggolangan aktiva tetap juga disesuaikan dengan perusahaan bergerak dalam bidang apa …?
    kalo boleh tau bergerak dalam bidang apa rekan ?

  • salasa

    Member
    2 May 2012 at 7:30 am

    perusahaan automotive manufacturing rekan,,

    please help nec,,,

    salam

  • salasa

    Member
    2 May 2012 at 11:12 am

    Belum ada yang coment lagi yah,,

    rekan2 mohon bantuannya dunk yang tahu,,sy mw melakukan pencatatan tapi bingung ,,

    salam

  • hendrioye

    Member
    2 May 2012 at 12:07 pm

    konfirmasi aja ke divisi teknik/mesin, kira2 itu mesin bisa dipakai berapa tahun

    CMIIW

  • salasa

    Member
    2 May 2012 at 1:02 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    konfirmasi aja ke divisi teknik/mesin, kira2 itu mesin bisa dipakai berapa tahun

    CMIIW

    terimakasih masukannya rekan,,

    untuk komersil sudah oke masa manfaatnya rekan,,
    cuma yang sy masih bingung penggolongan aktiva pajaknya ,,
    apakah masuk kelompok iv?

    salam

  • begawan5060

    Member
    3 May 2012 at 12:53 am
    Originaly posted by salasa:

    rekan rekan mohon bantuannya,,saya membeli mesin yang lumayan besar dan harganya mencapai 2M,,
    itu masuk ke aktiva golongan berapa yah,,?

    Silahkan pilih :
    1. Dimasukkan ke gol/kelompok 2 (berlaku bagi semua jenis usaha); atau
    2. Dimasukkan ke gol/kelompok 3 (karena tidak tercantum dalam Lamp. I, II, III, dan IV)

  • andryrasyali

    Member
    3 May 2012 at 2:01 pm

    MASUK KE KELOMPOK 2 :
    a. Mebel dan PERALATAN DARI LOGAM termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
    b. Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
    c. Container dan sejenisnya.

    Mesin Pabrik masuk ke kelompok 2. Jangan dilihat dari Harganya

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now