Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Penggolongan Pajak
Penggolongan Pajak
Selamat pagi rekan-rekan..
mau nanya..diantara pajak pajak berikut ini:
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Hotel
Pajak Reklame
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Restoran
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Hiburan/Tontonan
Pajak Parkiryang masuk pajak langsung dan tidak langsung, serta menurut pajak subjektif dan objektif yang mana saja, masih binggung dalam penggolongan dan alasan nya..
terimakasih
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. (Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan,)
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak (Pajak Hotel, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Restoran, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan/Tontonan, Pajak Parkir)
Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek pajaknya. Keadaan pribadi wajib pajak (gaya pikulnya) sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang. seperti: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak. Seperti: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan/Tontonan, Pajak Parkir.