Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Penggolongan Pajak

  • rusdhani

    Member
    1 February 2016 at 3:37 am

    Selamat pagi rekan-rekan..
    mau nanya..

    diantara pajak pajak berikut ini:
    Pajak Kendaraan Bermotor
    Pajak Hotel
    Pajak Reklame
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    Pajak Restoran
    Pajak Penerangan Jalan
    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    Pajak Hiburan/Tontonan
    Pajak Parkir

    yang masuk pajak langsung dan tidak langsung, serta menurut pajak subjektif dan objektif yang mana saja, masih binggung dalam penggolongan dan alasan nya..

    terimakasih

  • smailuchiha

    Member
    10 February 2016 at 9:32 am

    Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. (Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan,)

    Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak (Pajak Hotel, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Restoran, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan/Tontonan, Pajak Parkir)

    Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek pajaknya. Keadaan pribadi wajib pajak (gaya pikulnya) sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang. seperti: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

    Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak. Seperti: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan/Tontonan, Pajak Parkir.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now