Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengguna Jasa Lupa Potong PPH pasal 23 atas jasa
Tagged: JASA, potongpph23, PPh23
Pengguna Jasa Lupa Potong PPH pasal 23 atas jasa
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan tempat saya bekerja merupakan penyedia jasa, dan ada transaksi dimana pengguna jasa kami sudah membayar tapi lupa tidak memotong pajak Pph pasal 23 atas jasa.
Kemudian dari pihak pengguna jasa meminta reimburse ke kami untuk transfer balik sejumlah yag seharusnya dipotong.
Pertanyaan saya, apakah aman jika kami transfer balik ke pengguna jasa?
Atau kami buat transaksi jasa baru lagi dengan mereka lalu d transaksi selanjutnya minta d potong pph 23 jasa yg baru + yang lupa di potong tadi?mohon bantuanya rekan.
Terimakasih
Menurut saya aman saja untuk ditransfer balik, anggapan uang yang ditransfer adalah potongan pph pasal 23 ke tagihan perushaan penyedia jasa
menurut saya juga ga masalah si rekan
hanya saja dipastikan perusahaan saudara mendapatkan bukti potong tersebut.